Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono khawatir akan perkembangan praktik perdagangan ilegal satwa liar dan dilindungi di internet. Dia menyebutkan para pelaku perdagangan ilegal ini menggunakan media sosial hingga masuk ke marketplace.
Dalam siaran pers Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK), tim Patroli Siber memantau akun-akun yang memperdagangkan satwa liar dan dilindungi di sejumlah platform media sosial seperti Facebook hingga Youtube. Pada 2022, tim Patroli Siber Ditjen Gakkum KLHK mencatat ada 638 akun dan 1.163 konten satwa liar yang dilindungi yang seliweran di media sosial.
"Kejahatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan tindak kejahatan yang luar biasa. Kami telah membentuk Tim Patroli Siber yang bertugas untuk memantau perdagangan tumbuhan dan satwa liar di media sosial untuk menanggulangi peredaran ilegal satwa liar yang dilindungi secara online. Dari hasil pemantauan, selama tahun 2022 terdapat 638 akun dan 1.163 konten satwa liar dilindungi. Hal ini menunjukkan bahwa saat ini modus perdagangan satwa illegal semakin berkembang," terang Sustyo dalam siaran pers KLHK, Senin (16/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan menggunakan media sosial, seperti Facebook, Instragram, Tokopedia, Kaskus, dan YouTube. Media sosial yang paling banyak digunakan oleh pedagang TSL dilindungi pada tahun 2021 adalah media sosial Facebook dengan persentase sebesar 97,65 persen," imbuh dia.
Sustyo Iriyono menerangkan pihaknya telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk mengatasi perkembangan penjualan satwa liar dilindungi di internet. Bentuk kerja sama yang dimaksud adalah menutup akun dan konten yang disinyalir melakukan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan komitmen memberantas perdagangan ilegal satwa liar dan dilindungi. Rasio menuturkan pihaknya juga mengembangkan teknologi Intelligence Centre untuk penguatan penegakan hukum di bidang kejahatan perdagangan satwa liar dan dilindungi.
"Tidak berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK). Keberhasilan Gakkum KLHK dalam
penindakan kejahatan satwa yang dilindungi adalah berkat dukungan teknologi serta komitmen dan keseriusan KLHK dalam penyelamatan sumber daya alam (SDA) dan kelestarian tumbuhan dan satwa liar Indonesia," tegas dia.
Dia lalu mengungkap pihaknya telah melakukan 1.864 operasi pencegahan dan pengamanan hutan. "455 Di antaranya Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi UU, dan berhasil mengamankan satwa liar sejumlah 219,174 ekor dan 11,870 buah bagian tubuh satwa liar," jelas dia.
Dia pun menyampaikan pelaku kejahatan terkait satwa liar dan dilindungi akan ditindak tegas, dan diupayakan sanksi seberat-beratnya agar jera.
"Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa ini harus dilakukan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Saya sudah perintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan pelakunya lainnya," pungkas Rasio Sani.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda berinisial MR (22) ditangkap petugas Ditjen Gakkum KLHK. MR diduga memperdagangkan potongan tubuh macan tutul di media sosial.
![]() |
"Ditjen Gakkum KLHK berhasil menangkap dan mengamankan satu orang pelaku berinisial MR (22) yang menjual bagian tubuh satwa dilindungi secara online di Kota Bekasi pada tanggal 12 Januari 2023," tulis siaran pers Ditjen Gakkum KLHK, seperti yang diterima detikcom.
Disebutkan petugas Ditjen Gakkum KLHK mengamankan barang bukti yakni dua pasang kaki (bagian depan dan belakang) dari satwa liar dengan nama latin Panthera pardus melas tersebut, ekor, kulit badan, serta kepalanya. Dari tangan MR, petugas juga menyita satu kerapas penyu dan telepon seluler yang digunakan untuk berdagang online.