Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono khawatir akan perkembangan praktik perdagangan ilegal satwa liar dan dilindungi di internet. Dia menyebutkan para pelaku perdagangan ilegal ini menggunakan media sosial hingga masuk ke marketplace.
Dalam siaran pers Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK), tim Patroli Siber memantau akun-akun yang memperdagangkan satwa liar dan dilindungi di sejumlah platform media sosial seperti Facebook hingga Youtube. Pada 2022, tim Patroli Siber Ditjen Gakkum KLHK mencatat ada 638 akun dan 1.163 konten satwa liar yang dilindungi yang seliweran di media sosial.
"Kejahatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan tindak kejahatan yang luar biasa. Kami telah membentuk Tim Patroli Siber yang bertugas untuk memantau perdagangan tumbuhan dan satwa liar di media sosial untuk menanggulangi peredaran ilegal satwa liar yang dilindungi secara online. Dari hasil pemantauan, selama tahun 2022 terdapat 638 akun dan 1.163 konten satwa liar dilindungi. Hal ini menunjukkan bahwa saat ini modus perdagangan satwa illegal semakin berkembang," terang Sustyo dalam siaran pers KLHK, Senin (16/1/2023).
"Dengan menggunakan media sosial, seperti Facebook, Instragram, Tokopedia, Kaskus, dan YouTube. Media sosial yang paling banyak digunakan oleh pedagang TSL dilindungi pada tahun 2021 adalah media sosial Facebook dengan persentase sebesar 97,65 persen," imbuh dia.
Sustyo Iriyono menerangkan pihaknya telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk mengatasi perkembangan penjualan satwa liar dilindungi di internet. Bentuk kerja sama yang dimaksud adalah menutup akun dan konten yang disinyalir melakukan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.