Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat sampai saat ini belum mengevakuasi satwa dilindungi yang ditemukan saat sidak di Bogor Mini Zoo lima hari lalu. Satwa berupa kura-kura, buaya dan berang-berang masih berada di Bogor Mini Zoo.
"Belum ada pergerakan untuk evakuasi, (satwa dilindungi) segera kita evakuasi," kata Ketua Tim Evakuasi dan Identifikasi Satwa BKSDA Jawa Barat Dani Hamdani, Selasa (20/12/2022).
"Kita masih pendataan jumlah dan jenis hewan yang ada di Bogor Mini Zoo, apakah ada perubahan atau ada penambahan. Rencana hari ini kita ada pengontrolan kembali bersama pimpinan kami," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dani menyebutkan, tiga satwa dilindungi di Bogor Mini Zoo harus segera dievakuasi. Selain tidak ada izin memiliki dan memelihara, kandang satwa juga tidak memenuhi unsur kelaikan.
"Ada beberapa alasan yang mengharuskan mengevakuasi. Satu, ketidaklayakan dan juga khawatir ada penyakit yang harus ditangani yang dikhawatirkannya menular ke manusia kalau dia masih beroperasi," kata Dani.
"Selain penyakit, juga karena kan selama ini dia SOP nya, langkah-langkah pemeliharaannya kurang. Harus ada keeper, dokter hewan. Kan kita tahu mereka belum punya dokter. Kalau di kita kalau binatang liar minimal ada vaksin, minimal 3 bulan sekali," tambahnya.
Dani menegaskan, Bogor Mini Zoo tidak memiliki izin untuk mengelola satwa dilindungi. Satwa-satwa tersebut juga dibeli dari pasar gelap.
"Tidak berizin. Satwanya juga kebanyakan beli di pasar gelap. Izinnya juga belum ada. Tapi, dia sudah berani untuk buka dan mengelola," tandasnya.
Sementara itu, pihak Bogor Mini Zoo sampai saat ini belum menanggapi konfirmasi terkait kondisi satwa usai operasionalnya ditutup Pemerintah Kota Bogor.
Diberitakan sebelumnya, BKSDA Jawa Barat bersama Wali Kota Bogor Bima Arya kembali mendatangi Bogor Mini Zoo untuk pengecekan secara menyeluruh. Di lokasi, BKSDA menemukan beberapa satwa dilindungi yang dibeli dari pasar gelap dan dipelihara tanpa izin.
"Sejauh ini yang saya lihat ada buaya, berang-berang, dan kura-kura, itu satwa dilindungi. Kemungkinan ada lagi, nanti kita dalami lagi. Khawatirnya ada satwa-satwa yang masih disembunyikan," kata Ketua Tim Evakuasi dan identifikasi BKSDA Jawa Barat Dani Ramdhani ditemui di Bogor Mini Zoo, Jumat (15/12).
Dani menyebutkan beberapa satwa dilindungi yang ada di Bogor Mini Zoo dibeli pengelola dari pasar gelap hewan di Pasar Pramuka, Jakarta.
"Satwa di Pasar Pramuka itu ilegal karena kan jual sembunyi-sembunyi, belinya juga diam-diam. Ya namanya kan pasar gelap ya begitu. Tadi yang ditemukan di sini keseluruhan buaya ada dua, berang berang ada, tapi nggak tahu ada berapa jumlahnya. Kura-kura ada dua jenis Kalimantan," terang Dani.
Sementara pihak pengelola mengaku tidak tahu kalau satwa yang dibelinya di Pasar Pramuka merupakan satwa dilindungi dan memeliharanya secara ilegal.
"Kalau untuk satwa dilindungi sih ini yang berang-berang masih baru banget dibeli. Jadi kita pikir nggak dilindungi karena dijual bebas kan. Nah, baru yang kura-kura itu sudah lama (beli di Pasar Pramuka) tapi baru mau dicek juga, belum pasti dilindungi atau enggak. Kalau yang kalau buaya ini beli dari penangkaran," kata penanggung jawab Bogor Mini Zoo, Daniel Bawotong.
Simak Video 'Bima Arya-BKSDA Sidak Bogor Mini Zoo Buntut Viral Bayi Monyet Mati':