KPK soal Pencarian DPO: Ricky Ham Pagawak Lebih Besar dari Harun Masiku

KPK soal Pencarian DPO: Ricky Ham Pagawak Lebih Besar dari Harun Masiku

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 16 Jan 2023 19:28 WIB
Ricky Ham Pagawak adalah Bupati Mamberamo Tengah yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Bupati tersebut terlibat kasus suap dan gratifikasi.
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan nilai korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak lebih besar dibanding buron lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK. Ali menyampaikan ha itu saat ditanyakan soal kabar pencarian buronan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

"Untuk pencarian DPO, lima orang yang saat ini menjadi kewajiban KPK, sekali lagi, tidak hanya Harus Masiku. Justru lebih besar (nilai korupsinya), misalnya Ricky Ham Pagawak," kata Ali kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Ali mengatakan Bupati Ricky sendiri belakangan dijerat dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Nah itu kan nilainya cukup besar, bahkan kemudian saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU," imbuh Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal hasil pelacakan KPK terhadap lokasi para buronan, Ali belum bicara banyak. Ali menuturkan informasi tersebut sudah masuk ranah teknis penegakan hukum, dalam hal ini pengejaran DPO.

DPO Harun Masiku.DPO Harun Masiku (Dok. Situs Resmi KPK)

"Tetapi yang pasti bahwa KPK tidak sendiri ketika melakukan pencarian, kami koordinasi dengan pihak imigrasi, dengan pihak Bareskrim, dengan otoritas negara lain terus kami lakukan," terang dia.

ADVERTISEMENT

Bupati Ricky Ham Tersangka TPPU

Bupati Ricky Ham Pagawak sejatinya telah kabur lebih dulu ke kawasan Papua Nugini. Dia kabur duluan sebelum KPK resmi mengumumkan status tersangkanya di kasus suap dan gratifikasi.

Masih dalam keadaan buron, KPK pada Jumat (23/12/2022) kembali menjerat Bupati Ricky dengan pidana korupsi baru. Dia disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

"KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/12).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Ali mengatakan penyidik KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Ricky Ham sebagai tersangka. Penyidik telah menyita delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil dalam kasus dugaan TPPU ini.

"Sejauh ini penyidik sudah lakukan penyitaan terhadap beberapa aset, di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil," jelasnya.

Dia meminta masyarakat melapor ke KPK jika mengetahui ada aset yang diduga milik Ricky Ham. Ali juga mengajak masyarakat memberi informasi jika mengetahui keberadaan Ricky Ham.

"Kami berharap masyarakat turut berperan dengan melaporkan dugaan aset milik tersangka kepada KPK. Termasuk informasi keberadaan tersangka yang saat ini telah ditetapkan DPO oleh KPK beberapa waktu yang lalu," sebut Ali.

Halaman 2 dari 2
(mha/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads