Polri Kirim Berkas Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma ke Jaksa Pekan Depan

ADVERTISEMENT

Polri Kirim Berkas Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma ke Jaksa Pekan Depan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 13 Jan 2023 15:21 WIB
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ilustrasi Bareskrim (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Dittipidter Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara PT Afi Farma (AF) di kasus gagal ginjal akut. Berkas perkara ini akan dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) pekan depan.

"Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah melakukan koordinasi dengan JPU dengan hasil bahwa berkas perkara tersangka korporasi yaitu PT AF sudah dilengkapi," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).

"Pada Senin 16 Januari 2023 akan dikirimkan ke JPU," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Direktur Utama CV Samudera Chemical inisial E dan Direkturnya berinisial AR juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keduanya masih belum ditangkap.

"Sedangkan terkait dua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian," ujarnya.

Bareskrim telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, yaitu PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Selain tersangka perusahaan, polisi juga menetapkan Direktur Utama CV Samudera Chemical inisial E dan direktur berinisial AR sebagai tersangka. Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan penyidik masih memburu kedua tersangka tersebut.

"Kemudian dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku, yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC. Sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).

E dan AR juga telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni teregister pada nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E, dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR.

Lihat juga video 'Komnas HAM Bakal Panggil BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/haf)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT