Jaksa mengungkapkan sejumlah peran Kuat Ma'ruf sehingga diyakini jaksa turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo dkk. Apa saja peran Kuat dalam kasus ini?
Hal tersebut diungkapkan jaksa dalam surat tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (16/1/2023). Jaksa mengungkapkan apa saja yang dilakukan Kuat sehingga diyakini turut serta terlibat pembunuhan Yosua.
"Bahwa berdasar fakta terungkap di sidang yang pada pokoknya menyatakan, perkataan terdakwa kepada saksi Putri Candrawathi saat di Magelang terkait 'ibu harus lapor bapak agar tidak ada duri dalam rumah tangga', saksi Diryanto yang melaporkan ke terdakwa rumah sudah dibersihkan, terdakwa Kuat bawa pisau dari Magelang menuju Jakarta," ungkap jaksa memaparkan 'dosa' Kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Kuat diyakini sebagai orang yang loyal dengan keluarga Ferdy Sambo. Kuat juga merupakan orang kepercayaan Putri, di mana Kuat sempat terlihat di CCTV rumah Saguling menaiki lantai tiga area privasi Sambo dan Putri.
"Hasil CCTV yang memperlihatkan saksi Putri Candrawathi mengajak terdakwa untuk menaiki lift ke lantai 3 rumah Saguling berdua saja, terdapat perkataan saksi Sambo kepada Richard Eliezer mengonfirmasi kejadian Magelang kepada Ricky Rizal, dan terdakwa Kuat, dan hasil interview terdakwa Kuat yang dilakukan AKP Rifaizal Samual, dan Benny Ali yang disaksikan Kombes Susanto dan Sullap Abo yang mana terdakwa mengatakan saat kejadian terdakwa di lantai 2, dan tiarap telah menggambarkan bahwa terdapat kerja sama yang disadari dan erat antara para turut pelaku yang merupakan suatu tindak keamanan, telah tergambar jelas antara terdakwa dan turut pelaku," papar jaksa.
Simak video 'Pengacara Kecewa Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Bui':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Kemudian, jaksa juga mengatakan bukti adanya kerja sama keduanya, yakni adanya pemberian upah berupa iPhone 13 Promax dan uang Rp 500 juta.
"Salah satunya adanya fakta yang dilakukan pemberian atau upah yg diberikan kepada peserta, terungkap di persidangan bahwa Kuat Ma'ruf tidak menolak diberikan HP iPhone 13 Promax dan terdakwa Kuat juga dijanjikan akan diberikan Rp 500 juta, sekalipun terdakwa nggak tahu ada pemberian uang Rp 500 juta, namun terdakwa Kuat tidak lazim apabila mengantar (Putri) dari Magelang ke Jakarta diberikan Rp 500 juta," kata jaksa.
"Sehingga apabila dikaitkan adanya peristiwa penembakan terhadap korban (Yosua), ditambah fakta terdakwa adalah orang loyal dan tingkat kepatuhan tinggi dan tidak mau khianati keluarga Sambo, maka dapat dipastikan uang tersebut upaya terdakwa dalam pemenuhan rencana pembunuhan korban yg dirancang Ferdy Sambo, bahwa dengan itu makin terlihat jelas terdapat kerjasama yang disadari dan erat antara pelaku," imbuh jaksa.
Dalam sidang ini, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Kuat diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma'ruf bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.
Kuat diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma'ruf.