Paniknya Hakim Agung Gazalba Perintahkan Anak Buah Hapus Chat WA Usai OTT KPK

ADVERTISEMENT

Paniknya Hakim Agung Gazalba Perintahkan Anak Buah Hapus Chat WA Usai OTT KPK

Andi Saputra - detikNews
Senin, 16 Jan 2023 10:27 WIB
Gazalba Saleh
Gazalba Saleh (dok.KY)
Jakarta -

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Mahkamah Agung (MA) pada September 2022 membuat kepanikan yang luar biasa di lembaga pengadilan. KPK yang awalnya menangkap kurir suap yaitu PNS MA bagian kepaniteraan, Dessy Yustria bisa mengantar penyidik menangkap sejumlah nama besar, dua di antaranya hakim agung: Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kepanikan itu tergambar dengan sikap Gazalba Saleh yang buru-buru meminta bawahannya, Prasetio Nugroho, menghapus chat WhatsApp dengan dirinya. Prasetio Nugroho adalah hakim yang seharo-hari sebagai asisten Gazalba Saleh.

"Chat yang tidak penting-penting agar dihapus," demikian perintah Gazalba ke Prasetio sebagaimana kesaksian Prasetio Nugroho yang tertuang dalam salinan putusan praperadilan PN Jaksel yang dikutip detikcom, Senin (16/1/2023).

Mendapat perintah itu, Prasetio Nugroho langsung mengerjakan dan menghapus seluruh history percakapan chat WhatsApp. Perintah menghapus itu dilakukan Gazalba lima hari setelah OTT KPK dan menahan hakim agung Sudrajad Dimyati.

OTT KPK itu juga membuat Gazalba mengumpulkan anak buahnya, Redhy. Tepatnya setelah Redhy diperiksa KPK.

"Ada apa ini kok bisa seperti ini?" kata Gazalba ke Rhedy dengan marah.

Kepada Gazalba, Redhy mengaku didatangi Akmal yang 'nitip' perkara agar memenjarakan Budiman Gandi. Bila Budiman Gandi berhasil masuk penjara, maka akan diberikan sejumlah uang. Uang itu disebut sampai ke Prasetio Nugroho.

"Saat saya panggil Prasetio, tidak mengakui jika Redhy memberi uang kepada Prasetio," kata Gazalba.

Entah kebetulan entah tidak, akhirnya Budiman Gandi dihukum 5 tahun penjara. Usai hengki pengki itu diungkap KPK, akhirnya majelis PK membebaskan Budiman Gandi.

Gazalba Saleh kini meringkuk di sel KPK untuk dugaan suap kasus pidana guna memenjarakan Budiman Gandi (mantan pengurus Koperasi Intidana). Sedangkan Sudrajad Dimyati menghuni sel KPK untuk dugaan kasus perdata Koperasi Intidana. Sudrajad Dimyati sempat mengajukan praperadilan vs KPK atas statusnya sebagai tersangka ke PN Jaksel, tapi kandas.

Simak Video: Harapan Menko Luhut Tekan OTT dari Program SPBE

[Gambas:Video 20detik]




(asp/dhn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT