2 Pengacara Penyuap Hakim Agung Segera Diadili

2 Pengacara Penyuap Hakim Agung Segera Diadili

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 13 Jan 2023 12:18 WIB
Kepanjangan KPK hingga Tugas-tugas Lembaga Antikorupsi Itu
Foto: Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kasus korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) mulai memasuki babak baru. KPK telah melimpahkan berkas perkara dua orang tersangka kasus tersebut.

"Tim jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara Theodorus Y Parera dkk ke PN Tipikor Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).

Ali mengatakan ada dua tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung pada Rabu (11/1). Kedua tersangka itu masing-masing bernama Theodrus Y Parera dan Eko Suparno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan, kedua tersangka itu berprofesi sebagai pengacara dan berperan sebagai pemberi suap.

"Keduanya didakwa sebagai pemberi suap dalam pengurusan perkara di MA," ungkap Ali.

ADVERTISEMENT

Ali mengatakan sidang Theodorus Y Parera dan Eko Suparno akan dimulai pada Rabu (18/1) pekan depan. Sidang digelar di PN Tipikor Bandung.

Kasus Suap di MA

KPK diketahui menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka bersama Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba dan Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh.

Gazalba beserta dua stafnya diduga menerima uang senilai SGD 202 ribu terkait pengurusan perkara PT Intidana. Namun ketiganya hanya terlibat dalam pengurusan perkara pidana lainnya. Mereka adalah Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial MA dan sekaligus Asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza selaku staf Hakim Agung Gazalba.

KPK menyebut Gazalba Saleh bersama dengan Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka beserta dua orang lainnya, yakni Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba dan Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh. Gazalba beserta dua stafnya diduga menerima uang senilai SGD 202 ribu terkait pengurusan perkara PT Intidana. Namun ketiganya hanya terlibat dalam pengurusan perkara pidana.

Sementara itu, KPK juga menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati lebih dulu dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan MA. Selain itu, KPK menetapkan sembilan orang lainnya.

Berbeda dengan perkara Gazalba Saleh, kasus Sudrajad Dimyati menyangkut soal penanganan perkara perdata di MA. Kasus itu menyangkut pemufakatan jahat yang dilakukan Sudrajad Dimyati dalam pengurusan kasasi perkara PT Intidana.

Berikut ini daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA

1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah
Agung
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

Simak Video 'Hakim Tak Terima Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads