Ferdy Sambo Harap Jaksa Beri Tuntutan yang Adil

Ferdy Sambo Harap Jaksa Beri Tuntutan yang Adil

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Senin, 16 Jan 2023 06:48 WIB
Sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dilanjutkan hari ini. Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menghadirkan guru besar Unhas Said Karim sebagai saksi meringankan.
Ferdy Sambo dan Arman Hanis. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Sidang tuntutan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat digelar pekan ini. Ferdy Sambo bersama pengacaranya berharap jaksa mengajukan tuntutan yang adil dalam sidang.

"Kami berharap jaksa penuntut umum mengajukan tuntutannya secara berkeadilan dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," kata pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan, Minggu (15/1/2023).

Arman Hanis tak menjelaskan secara rinci apakah berkeadilan yang dimaksud, apakah bebas dari tuntutan pidana mati atau pidana lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkeadilan itu berdasarkan fakta-fakta di persidangan," ujarnya.

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso sebelumnya mengatakan tiba saatnya jaksa penuntut umum untuk menyusun berkas tuntutan terhadap Ferdy Sambo. Hakim pun memberikan waktu satu pekan.

ADVERTISEMENT

"Baik, selanjutnya kita memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyusun requisitoir atau surat tuntutan satu minggu ya," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Selasa (10/1).

Jaksa pun meminta waktu dua pekan bila diizinkan majelis hakim. Namun majelis tetap pada pendiriannya dan memutuskan sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo digelar pada Selasa (17/1).

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus Ferdy Sambo, dia juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Simak Video: Tangis dan Sesal Anak Buah Ferdy Sambo

[Gambas:Video 20detik]




(rfs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads