Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta membongkar industri rumahan pembuatan likuid vape mengandung narkotika jenis sabu di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Kini, rumah itu digarisi polisi.
Pantauan detikcom di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (15/1/2023) pukul 14.07 WIB, terlihat garis polisi membentang mengelilingi rumah itu. Kondisi dari luar rumah itu tampak sepi dan seperti sudah tidak berpenghuni.
Salah seorang warga bernama Zainal (43) mengatakan rumah itu baru tiga hari dihuni. Zainal mengatakan tidak begitu mengetahui secara individual tersangka di rumah itu.
"Dia baru 3 hari menempati kita nggak pernah tahu orangnya kayak gimana. Nggak tahu, nggak ada yang tahu orangnya kayak apa itu," kata Zainal saat ditemui di di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (15/1/2023).
Zainal mengatakan jarang melihat aktivitas tersangka di area sekitar rumah. Zainal menyampaikan sempat kaget saat penggerebekan berlangsung.
"Nggak ada, sepi. Nggak ada aktivitas mungkin malam kali. Kaget iya kirain ada acara apa, karena biasa di sini ada acara," tutur Zainal.
Rumah itu, kata Zainal, memang silih berganti penghuni. Menurutnya, kawasan sekitar rumah itu memang banyak dijadikan kontrakan maupun tempat kos.
"Iya, jadi emang silih berganti sih ngontrak yang bulanan. Di sini emang banyak dikontrakkan, banyak rumah kosong tuh yang dikontrakin kadang dibuat kos," tutup Zainal.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta membongkar industri rumahan pembuatan likuid vape mengandung narkotika jenis sabu di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Modusnya, narkoba jenis sabu cair dicampurkan ke dalam likuid vape.
"Untuk pembuatan likuid yang berasal dari sabu. Dengan barang sabu methamphetamine terus ada MDMB (metilendioksimetamfetamina) atau alat yang lain serta alat masak yang lain, diolah barang ini menjadi likuid. Likuid ini adalah barang yang bisa dijual bebas," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, di Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2023).
Mukti mengatakan pelaku menyewa rumah kontrakan untuk pembuatan narkotika. Pelaku juga baru dua hari menempati kontrakan tersebut.
"Ini adalah kontrakan, pada pukul 10.00 sampai 11.00 malam pada hari Kamis dikirim barang ini menuju ke rumah kontrakan. Jadi ini baru dua hari berdasarkan keterangan warga setempat," kata Mukti.
Tonton juga Video: Wakil Ketua DPRD Solok Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu
(lir/lir)