Ini Tampang 2 Orang Ngaku Wartawan Pemeras Pengurus RW di Bogor

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 14 Jan 2023 12:39 WIB
Dua orang mengaku wartawan pelaku pemerasan pengurus RW di Bogor (Rizky/detikcom)
Jakarta -

Polisi menggelar konferensi pers kasus dua orang berinisial AY dan Z yang mengaku wartawan dan memeras pengurus RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Kedua pelaku itu dihadirkan.

Pantauan detikcom di lokasi, Sabtu (14/1/2023), kedua pelaku tertunduk malu saat ditampilkan. Mereka digiring oleh aparat kepolisian.

Keduanya mengenakan pakaian tahanan berwarna biru bertulisan 'Tahanan Polres Bogor'. Keduanya menggunakan penutup wajah.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan keduanya mengaku baru pertama kali memeras korban. Namun pihaknya masih akan menyelidiki adanya kemungkinan korban lain dari kedua pelaku.

"Korban baru satu ini, memang belum ada korban lain yang diperas," kata Iman kepada wartawan.

Iman mengimbau warga melapor ke polisi apabila ada kejadian seperti itu.

"Saya mengimbau kepada masyarakat yang menjadi pejabat di daerah terutama yang menjadi sasaran daripada oknum yang suka ngaku-ngaku media dengan menakut-nakuti. Saya mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kami," kata Iman.

Iman juga mengimbau warga lebih mengetahui mengenai mekanisme pemberitaan. Karena masyarakat awam rawan terkena pemerasan dengan modus seperti itu.

"Ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semuanya. Terutama awak media, harus berhati-hati juga terhadap oknum seperti ini yang mencoreng nama baik jurnalis yang betul-betul memberi informasi yang benar kepada masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dua orang berinisial AY dan Z yang mengaku sebagai wartawan ditangkap polisi karena diduga memeras pengurus RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Polisi telah menetapkan keduanya menjadi tersangka.

Dua orang mengaku wartawan pelaku pemerasan pengurus RW di Bogor (Rizky/detikcom)

"Sudah (jadi tersangka)," kata Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto saat dihubungi, Sabtu (14/1/2023).

Dia dikenai Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Terkait hal-hal lainnya nanti akan disampaikan saat konferensi pers.

"Soal pemerasan Pasal 368, nanti lengkapnya di rilis ya," ujarnya.

Kepala Desa Sibanteng Didin Hafidudin mengatakan pemerasan oleh dua orang yang mengaku wartawan di Bogor berawal dari tuduhan pungli oleh pengurus RW ketika ada bansos di wilayahnya. Pelaku menyebut ada warga yang komplain karena merasa dipungut biaya oleh pihak RW.




(rdh/ygs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork