Salah satu pelapor kasus prank KDRT Baim Wong dan istrinya, Paula Varhoeven, mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan yang dicabut itu dilayangkan ARH terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan ARH terhadap Baim Wong dan Paula ini dibuat pada 4 Oktober 2022 di Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporannya itu, ARH melaporkan Baim Wong dan Paula atas dugaan Pasal 36, 45, dan Pasal 51 ayat (2) UU ITE.
"Status perkara yang dilaporkan ARH ini masih dalam tahap penyelidikan, dan dalam proses penanganannya pihak pelapor mencabut laporannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).
Selain laporan ARH, Polres Metro Jakarta Selatan menerima 2 laporan lain terhadap Baim Wong dan Paula. Satu laporan yang dilayangkan Tengku Zanzabela masih berproses.
"Laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 3 Oktober 2022 oleh Saudari TZ, dengan pasal yang dilaporkan adalah Pasal 220 KUHP, sampai saat ini penanganan perkara masih berproses sampai dengan tahap penyidikan," ujarnya.
Kemudian, laporan lainnya adalah laporan yang dilayangkan Prabowo terkait dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP. Laporan Prabowo sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Jaksel.
"Untuk laporan yang dilayangkan oleh PF ini saat ini masih berproses pada tahap penyelidikan," tuturnya.
Sebelumnya, kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven naik ke tahap penyidikan. Polisi menyebutkan ada unsur pidana laporan palsu dalam muatan konten Baim Wong dan Paula itu.
"Unsur pidana masuk. Pasal 220 KUHP," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi wartawan, Jumat (16/12/2022).
Berikut ini isi Pasal 220 KUHP:
"Barang siapa memberitahukan atau mengadu bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."
Saat disinggung terkait kemungkinan Baim Wong dan Paula Verhoeven segera ditetapkan sebagai tersangka, Nurma masih belum dapat memastikan. Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah penyidik.
"Kalau itu penyidik yang tahu. Kalau bilang sekarang penyidik belum (bilang) ditetapkan (tersangka)," ujar Nurma.
Lihat video 'Usaha Baim Wong Berdamai dengan Para Pelapor Prank KDRT':