Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, kembali terjerat kasus korupsi. Lagi-lagi kasus yang menjeratnya terkait urusan pembelian tanah untuk hunian DP 0 rupiah.
Sebelumnya, KPK menjerat Yoory sebagai tersangka terkait pembelian tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Kini Bareskrim Polri menjerat Yoory terkait pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, laporan hasil audit penghitungan keuangan negara, dan hasil gelar perkara, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan saudara Yoory Corneles Pinontoan selaku Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai tersangka," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).
Kasus di KPK
Yoory divonis selama 6,5 tahun penjara atas kasus pembelian tanah di Munjul. Selain itu, Yoory dikenai denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ketok palu kasus ini dilakukan pada Kamis (24/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Yoory Corneles telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, tahun lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan pidana dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.
Setelah vonis tersebut dijatuhkan, akhirnya Yoory dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.
Kasus di Bareskrim
Belum kunjung kelar menjalani hukumannya, Yoory Corneles Pinontoan kembali ditetapkan tersangka oleh Dittipidkor Bareskrim Polri. Kasus yang ditangani Bareskrim adalah pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur seluas 4,2 hektare senilai Rp 155,4 miliar.
Lihat juga video 'Eks Dirut Sarana Jaya Divonis 6,5 Tahun Bui Kasus Lahan Rumah DP Rp 0':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(azh/aud)