Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Cakung, Jakarta Timur. Tanah itu diduga untuk hunian DP Rp 0.
Yoory kini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan yang ditangani KPK. Kala itu, Yoory terjerat korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur, yang diduga untuk proyek rumah DP Rp 0.
Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan Yoory diduga menyetujui pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, seluas 4,2 hektare. Harga tanah itu disebut mencapai Rp 155,4 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perumda Pembangunan Sarana Jaya, yang merupakan BUMD Provinsi DKI Jaya dengan Dirut Saudara Yoory Pinontoan, pada tanggal 21 Desember 2018 telah melakukan PPJB dengan PT Laguna Alamabadi (dengan Dirut Saudara Komarudin) atas Tanah Ujung Menteng seluas 4,2 hektare untuk tujuan pembangunan hunian DP 0 rupiah," kata Cahyono dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).
Hingga pada akhir 2022, PT Laguna Alamabadi tidak bisa memenuhi pembayaran tanah tersebut. Akhirnya, tanah itu masih dikuasai oleh pihak lain, yakni PT Sapere Aude.
Total kerugian negara diduga mencapai Rp 155.495.600.000 (Rp 155,4 miliar). Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/0196/III/2021/Bareskrim, tanggal 23 Maret 2021.
Yoory dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lihat juga video 'Eks Dirut Sarana Jaya Divonis 6,5 Tahun Bui Kasus Lahan Rumah DP Rp 0':