Pilot asal Indonesia, Anton Gobay, ditangkap di Filipina lantaran hendak menyelundupkan senjata api (senpi) ilegal ke Papua. Polri menyebut berkas kasus Anton Gobay akan dilimpahkan ke Kejaksaan Alabel, Sarangani, Filipina.
"Menurut informasi yang didapat bahwa berkas penyidikan AG akan dilimpahkan ke Kejaksaan Alabel Provinsi Sarangani," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).
Dedi menyebut Anton Gobay mengucapkan permohonan maaf kepada pemerintah Indonesia atas kasus ini. Dia mengaku siap menjalani proses hukum di Filipina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AG di hadapan tim Polri menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah Indonesia atas perbuatan yang dilakukan dan siap menjalani proses hukum di Filipina," kata Dedi.
Diketahui, Anton Gobay diduga membeli senjata api ilegal itu dari seseorang yang menggunakan nama alias di wilayah Danao City, Provinsi Cebu, Filipina. Ada 10 pucuk senpi laras panjang dan 2 pucuk senpi laras pendek tanpa amunisi yang dipunyai Anton Gobay.
"Berupa 10 pucuk senpi laras panjang jenis M4 kaliber (5,56 milimeter) senilai 50 ribu peso tanpa amunisi," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (11/1).
Krishna mengatakan harga 50 ribu peso atau senilai Rp 14 juta tersebut untuk pembelian satu pucuk senjata laras panjang M4. "Satuan," ujarnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Ma'ruf Amin Minta Aparat Tangkap KKB di Pegunungan Bintang Papua':