Hakim di pengadilan tinggi mengubah putusan hakim pengadilan tingkat satu mengenai harta Indra Kenz, terdakwa kasus Binomo. Bila dulu, harta Indra Kenz dirampas untuk negara, kini harta Indra Kenz akan dibagi-bagikan ke korban Binomo.
Putusan ini diketok oleh Hakim Pengadilan Tinggi Banten. Dia mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng. Khususnya mengenai status barang bukti pada daftar barang bukti nomor urut 220 sampai dengan nomor urut 258 agar dikembalikan kepada korban.
"Dikembalikan kepada para saksi korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (Akta pendirian Nomor 21 Tanggal 26 September 2022 di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta,S.H.,)," demikian dikutip dari putusan banding hakim Pengadilan Tinggi Banten, Kamis (12/1/2023).
Hakim mengatakan barang bukti nomor 220-258 dikembalikan ke korban. Daftar barang bukti tersebut dapat dilihat di halaman terakhir berita ini. Hakim mengubah putusan karena, dalam perkara ini, korban berjumlah 144 orang dan telah menderita kerugian yang sangat besar, yakni sebesar Rp 83 miliar.
Hakim mengatakan perkara ini muncul karena adanya laporan dari salah satu saksi korban atas nama Maru Nazara sehingga tidak tepat bilamana perbuatan para saksi korban yang ikut dalam trading Binomo dianggap sebagai permainan judi.
"Maka oleh sebab itu majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa untuk mengembalikan sebagian besar kerugian yang telah diderita oleh para korban tersebut, maka adalah patut, tepat, dan adil apabila barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui pengurus paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari penuntut umum," katanya.
Harta Indra Kenz sempat dirampas negara, simak putusan hakim sebelumnya di halaman berikutnya: