Hakim di pengadilan tinggi mengubah putusan hakim pengadilan tingkat satu mengenai harta Indra Kenz, terdakwa kasus Binomo. Bila dulu, harta Indra Kenz dirampas untuk negara, kini harta Indra Kenz akan dibagi-bagikan ke korban Binomo.
Putusan ini diketok oleh Hakim Pengadilan Tinggi Banten. Dia mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng. Khususnya mengenai status barang bukti pada daftar barang bukti nomor urut 220 sampai dengan nomor urut 258 agar dikembalikan kepada korban.
"Dikembalikan kepada para saksi korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (Akta pendirian Nomor 21 Tanggal 26 September 2022 di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta,S.H.,)," demikian dikutip dari putusan banding hakim Pengadilan Tinggi Banten, Kamis (12/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mengatakan barang bukti nomor 220-258 dikembalikan ke korban. Daftar barang bukti tersebut dapat dilihat di halaman terakhir berita ini. Hakim mengubah putusan karena, dalam perkara ini, korban berjumlah 144 orang dan telah menderita kerugian yang sangat besar, yakni sebesar Rp 83 miliar.
Hakim mengatakan perkara ini muncul karena adanya laporan dari salah satu saksi korban atas nama Maru Nazara sehingga tidak tepat bilamana perbuatan para saksi korban yang ikut dalam trading Binomo dianggap sebagai permainan judi.
"Maka oleh sebab itu majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa untuk mengembalikan sebagian besar kerugian yang telah diderita oleh para korban tersebut, maka adalah patut, tepat, dan adil apabila barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui pengurus paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari penuntut umum," katanya.
Harta Indra Kenz sempat dirampas negara, simak putusan hakim sebelumnya di halaman berikutnya:
Harta Indra Kenz sempat dirampas negara
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili Indra Kesuma atau Indra Kenz menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara. Mendengar putusan hakim itu, para trader Binomo berteriak dan menangis.
Majelis hakim menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara. Hakim menyatakan aset yang disita merupakan hasil judi dan trader Binomo merupakan pemain judi.
Hakim awalnya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta barang bukti kasus Indra Kenz dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Hakim menyatakan para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo.
"Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata hakim ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, 14 November 2022 lalu.
Indra Kenz tetap 10 tahun bui
Dalam putusan terbaru hakim, Indra Kenz tetap divonis 10 tahun penjara. Ada pula denda yang perlu dibayar bila Indra Kenz tidak ingin dikurung 10 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Kesuma Alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp 5.000.000.000 (miliar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," demikian dikutip dari putusan Banding Pengadilan Tinggi Banten.
![]() |
Selanjutnya, daftar aset Indra Kenz untuk korban, dari Iphone hingga Ferarri:
Daftar aset Indra Kenz untuk korban
Berikut ini daftar bukti yang disita dan bakal dikembalikan ke korban dari nomor 220 hingga 258:
1. 1 (satu) buah handphone merek Apple tipe iPhone 13 Pro
2. 1 (satu) unit mobil sedan merek Tesla model 3 AT
3. 1 (satu) buah jam tangan merek Rolex tipe Oyster Perpetual Date GMT Master II Automatic Stahl Herrenuhr
4. 1 (satu) buah jam tangan merek Tag Heuer tipe Aquaracer
5. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Cemara Asri Jalan Blueberry, Kab Deliserdang, Medan, Sumatera Utara
6. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jl Cemara Asri Seroja, Kec Percut Seituan Deliserdang, Sumatera Utara
7. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jl Bilal Ujung di sudut Gang Bima Kecamatan Medan Timur Medan Sumatera Utara. (penyitaan hanya kepada tanah dan bangunan saja, tidak dengan SHM-nya. SHM disita dalam perkara lain atas nama Natania Kesuma)
8. 1 (satu) unit kendaraan merek Ferrari tipe California AT model sedan, tahun pembuatan 2012
9. Uang sejumlah Rp 639.590.000 (ratusan juta) yang berada di rekening atas nama Indra
Kesuma
10. Uang sejumlah Rp 275.500.000 (ratusan juta) yang berada di rekening atas nama Indra Kesuma.