Hakim menyatakan Binomo sebagai judi. Atas dasar itu, hakim menyebut para trader Binomo adalah pemain judi.
Hal itu disampaikan hakim saat membacakan putusan kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz. Hakim pun memutuskan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Indra Kenz dirampas untuk negara.
"Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata hakim saat membacakan vonis terhadap Indra Kenz di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga menjelaskan Pasal 303 KUHP tentang judi. Hakim mengatakan perjudian merupakan kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," kata hakim.
Hakim memerintahkan agar barang bukti hasil tindak pidana Indra Kenz selaku mantan afiliator Binomo dirampas untuk negara. Hakim mengatakan hal itu dilakukan sebagai edukasi agar semua pihak tidak terlibat judi.
"Bahwa sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan, dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," kata hakim.
Trader Binomo Menangis Histeris
Para trader Binomo yang semula mendengarkan putusan hakim di ruang sidang tiba-tiba pergi ke halaman pengadilan. Mereka menangis histeris karena tidak terima dengan vonis hakim terhadap Indra Kenz.
Para trader Binomo ini juga tidak terima dengan putusan hakim yang meminta hasil tindak pidana Indra Kenz tidak dikembalikan ke mereka. Mereka berteriak sambil bersujud di aspal halaman pengadilan.
"Hakim tidak punya hati nurani, semuanya disita, putusan hakim tidak berpihak," kata salah seorang trader Bimomo, Maru Nazara.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Perjalanan Kasus Indra Kenz hingga Divonis 10 Tahun Penjara