Putusan Hakim di Kasus Indra Kenz: Trader Binomo Pemain Judi

Putusan Hakim di Kasus Indra Kenz: Trader Binomo Pemain Judi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 15 Nov 2022 14:02 WIB
Sidang kasus Binomo Indra Kenz
Sidang Indra Kenz (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Hakim menyatakan Binomo sebagai judi. Atas dasar itu, hakim menyebut para trader Binomo adalah pemain judi.

Hal itu disampaikan hakim saat membacakan putusan kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz. Hakim pun memutuskan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Indra Kenz dirampas untuk negara.

"Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata hakim saat membacakan vonis terhadap Indra Kenz di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menjelaskan Pasal 303 KUHP tentang judi. Hakim mengatakan perjudian merupakan kejahatan yang meresahkan masyarakat.

"Main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," kata hakim.

ADVERTISEMENT

Hakim memerintahkan agar barang bukti hasil tindak pidana Indra Kenz selaku mantan afiliator Binomo dirampas untuk negara. Hakim mengatakan hal itu dilakukan sebagai edukasi agar semua pihak tidak terlibat judi.

"Bahwa sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan, dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," kata hakim.

Trader Binomo Menangis Histeris

Para trader Binomo yang semula mendengarkan putusan hakim di ruang sidang tiba-tiba pergi ke halaman pengadilan. Mereka menangis histeris karena tidak terima dengan vonis hakim terhadap Indra Kenz.

Para trader Binomo ini juga tidak terima dengan putusan hakim yang meminta hasil tindak pidana Indra Kenz tidak dikembalikan ke mereka. Mereka berteriak sambil bersujud di aspal halaman pengadilan.

"Hakim tidak punya hati nurani, semuanya disita, putusan hakim tidak berpihak," kata salah seorang trader Bimomo, Maru Nazara.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Perjalanan Kasus Indra Kenz hingga Divonis 10 Tahun Penjara

[Gambas:Video 20detik]



Maru berteriak sambil menyatakan tidak memiliki tempat untuk mengadu lagi. Dia merasa telah ditindas ketidakadilan.

"Wahai bumi, kami tidak punya tempat lagi untuk mengadu. Tuhan segala pencipta langit dan bumi inilah seruan kami. Wahai bumi, Tuhan kami. Orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan," kata Maru.

Vonis Indra Kenz

Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan terkait Binomo. Hakim pun menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kenz.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," ujar hakim.

Indra Kenz juga dihukum membayar denda Rp 5 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 10 bulan.

Atas vonis itu, Indra Kenz menyatakan bakal mengajukan permohonan banding. Alasannya, Indra Kenz merasa tidak menikmati uang dari para trader Binomo.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads