Indra Kenz tetap divonis 10 tahun penjara dalam putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten. Namun putusan banding hakim PT Banten mengubah status barang bukti yang semula disita dan dikembalikan kepada negara, diubah menjadi dikembalikan kepada korban.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Kesuma Alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp 5.000.000.000 (miliar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," demikian dikutip dari putusan Banding Pengadilan Tinggi Banten, Kamis (12/1/2023).
Dalam putusannya hakim mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor :1240/Pid.Sus/2022/PN Tng Tanggal 14 November 2022 yang dimintakan banding, mengenai status barang bukti khususnya daftar barang bukti nomor urut 220 sampai dengan nomor urut 258 dikembalikan kepada korban.
"Dikembalikan kepada para saksi korban untuk dibagikan secara proporsional melaui Paguyuban/ Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu
(Akta pendirian Nomor 21 Tanggal 26 September 2022 di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta,S.H.,)," kata hakim Pengadilan Tinggi.
Hakim mengatakan barang bukti nomor 220-258 dikembalikan ke korban. Sebab dalam perkara ini korban berjumlah 144 orang dan telah menderita kerugian yang sangat besar yakni sebesar Rp 83 miliar.
Hakim mengatakan perkara ini muncul karena adanya laporan dari salah satu saksi korban atas nama Maru Nazara, sehingga tidak
tepat bilamana perbuatan para saksi korban yang ikut dalam trading Binomo dianggap sebagai permainan judi.
"Maka oleh sebab itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa untuk mengembalikan sebagian besar kerugian yang telah diderita oleh para korban tersebut, maka adalah patut, tepat dan adil apabila barang-barang bukti tersebut, dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Pengurus Paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari Penuntut Umum," katanya.
Baca halaman selanjutnya.