Ini Sosok ART di Jakpus yang Aborsi Janin Hasil Hubungan Gelap

ADVERTISEMENT

Ini Sosok ART di Jakpus yang Aborsi Janin Hasil Hubungan Gelap

Ilham Oktafian - detikNews
Kamis, 12 Jan 2023 21:19 WIB
Niawati (26) (baju merah) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus).
Foto: Niawati (26) (baju merah) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus) (Ilham/detikcom)
Jakarta -

Asisten rumah tangga (ART) bernama Niawati (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus). Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara Niawati dengan pacarnya.

Saat ini, Niawati, dikenai Pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 45 a jo Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dalam konferensi pers kasus di Polres Metro Jakarta Pusat, Niawati dihadirkan dengan baju tahanan merah.

Niawati masuk ke ruang rilis dengan menggunakan masker dan mengenakan baju tahanan. Tampak rambut Niawati dikuncir.

Seusai masuk, dirinya kemudian dihadapkan membelangi polisi. Ia tertunduk mendengar rilis aborsi yang menjeratnya.

Selain itu, barang bukti hasil aborsi juga ditampilkan. Diantaranya obat penggugur kandungan hingga ember yang dipakai Niawati untuk melakukan aborsi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menyampaikan jika Niawati melakukan aborsi pada 8 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. Dirinya pertama kali meminum obat aborsi tersebih dulu.

"Pada tanggal 8 Januari sekitar pukul 03.00 WIB di mana tersangka N melakukan upaya aborsi dengan meminum ramuan ataupun obat di mana di jam-jam tersebut tersangka melakukannya di dalam kamar mandi di dalam rumah di mana tempat tersangka bekerja," kata Komarudin dalam konferensi pers.

Niawati kemudian merasakan mules dan melahirkan di kamar mandi. Bayi tersebut masih hidup dan membuat Niawati panik.

"Hasil otopsi mayat bayi yang sudah kami terima bahwa bayi sempat hidup, namun oleh tersangka karena panik disiram dengan menggunakan air sehingga hasil otopsi nya didapati bahwa ada genangan ataupun cairan di dalam rongga dada akibat dari disiram oleh tersangka," kata dia.

Bayi tersebut kemudian dibungkus dan dibuang ke tong sampah. Bayi tersebut kemudian ditemukan oleh pemulung.

"Pada Pagi harinya sekitar pukul 6.30 ditemukan oleh seorang pemulung yang sedang mengais di tempat sampah, begitu diketahui ada di dalam plastik terlihat kepala bayi, maka pemulung melaporkan kepada masyarakat sekitar, RT yang kemudian rt melaporkan kepada Polsek Cempaka Putih," terangnya.

Lihat juga video 'Malu Hamil di Luar Nikah, Sejoli di Medan Lakukan Aborsi':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/aik)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT