Polisi mengungkap temuan bayi hasil aborsi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus). Bayi yang ditemukan dalam tong sampah tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara ART bernama Niawati (26) dan pacarnya.
"Hasil hubungan gelap dengan laki-laki inisial R yang juga kenal dekat dengan tersangka," ujar kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Kamis (12/1/2023).
Menurut Komarudin, bayi hasil aborsi tersebut berumur 37-38 minggu. Niawati melakukan aborsi sendiri.
"Usianya (bayinya) 37-38 minggu. Pelaku aborsi tidak ada yang membantu, bahkan di rumah tersebut ada beberapa ART, ada 3 ART lainnya mereka tidak tahu kalau tersangka hamil. Jadi memang dilakukan sendiri," terangnya.
![]() |
Saat ini, polisi masih memburu keberadaan kekasih Niawati. Rencananya, polisi bakal melakukan pemeriksaan.
"Masih kita dalami keterlibatannya dan pasti akan kita periksa," jelas dia.
Atas perbuatannya, Niawati, kata Komarudin, ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 45 a jo Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan sebagai mana diatur pasal e juncto pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 45 a juncto pasal 77 a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341," pungkas Komarudin.
Lihat juga video 'Malu Hamil di Luar Nikah, Sejoli di Medan Lakukan Aborsi':