Terdakwa Ayu Thalia akan mendengarkan vonis hakim terkait kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), sidang pembacaan vonis hakim dijadwalkan digelar hari ini, Kamis (12/1/2023).
"Iya (jadi digelar). Jadwalnya pukul 17.00 WIB," kata kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni, saat dihubungi.
Baca juga: Sidang Vonis Ayu Thalia Ditunda |
Ayu Thalia sebelumnya dituntut 7 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean. Ayu dianggap melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan Sean.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili perkara; menyatakan Terdakwa Ayu Thalia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum, dengan lisan atau dengan tulisan, dalam hal diperbolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya," bunyi tuntutan jaksa dilansir di SIPP PN Jakarta Utara, Rabu (30/11/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ayu Thalia dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan," bunyi tuntutan jaksa.
Ayu Thalia Berharap Bebas
Ayu Thalia berharap hakim memberikan vonis bebas untuknya. Dia pun optimistis mendapatkan putusan yang terbaik.
"Ya nggak tahu ya jalanin saja. Mohon doanya teman-teman semoga minggu depan putusannya yang terbaik buat saya. Bebas harus optimis," kata Ayu Thalia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
"Terima kasih teman-teman sudah datang. Semoga minggu depan keputusan diberikan yang terbaik," tambah Ayu Thalia.
Simak juga 'Saat Sidang Vonis Ditunda, Ayu Thalia Berharap Bebas':