Sidang Vonis Ayu Thalia Ditunda

Sidang Vonis Ayu Thalia Ditunda

Silvia Ng - detikNews
Kamis, 05 Jan 2023 18:31 WIB
Sidang pembacaan vonis kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean, dengan terdakwa Ayu Thalia ditunda dan digelar pekan depan. (Silvia Ng/detikcom)
Sidang pembacaan vonis kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean, dengan terdakwa Ayu Thalia ditunda dan digelar pekan depan. (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Sidang pembacaan vonis kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean, dengan terdakwa Ayu Thalia ditunda. Sidang akan digelar pekan depan.

"Mohon dimaklumi karena memang pada akhir bulan Desember kemarin ada agenda tersendiri sehingga musyawarahnya baru bisa kita lakukan hari kemarin. Begitu nanti ditunda seminggu lagi," ucap hakim ketua Sutaji di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (5/1/2023).

Tim jaksa penuntut umum (JPU) dan tim penasihat hukum Ayu Thalia tak keberatan atas permintaan hakim. Sidang pembacaan vonis ditunda dan akan digelar pada Kamis (12/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayu Thalia Dituntut 7 Bulan Bui

Dalam kasus ini, Ayu Thalia dinilai melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP dan dituntut 7 bulan penjara. Ayu dianggap melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan Sean.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili perkara; menyatakan terdakwa Ayu Thalia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum, dengan lisan atau dengan tulisan, dalam hal diperbolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya," bunyi tuntutan jaksa dilansir di SIPP PN Jakarta Utara, Rabu (30/11/2022).

ADVERTISEMENT

Ayu Thalia dinilai melanggar Pasal 311 Ayat (1) KUHP. Ayu dituntut 7 bulan penjara pada Kamis (24/11).

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini berawal pada 27 Agustus 2021, ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, dengan nomor laporan Nomor LP/B/147/VIII/2021/SPKT/Polsek Metro Penjaringan. Laporan itu terkait tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Nicholas Sean terhadap terdakwa Ayu Thalia.

Lihat juga video 'Dituntut 7 Bulan Penjara, Ayu Thalia Nggak Terima':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Setelah itu, Ayu Thalia memposting di Instagram Storynya di akun @thata_anma sambil menunjukkan luka lecet pada bagian lutut kaki sebelah kiri dan luka lecet pada bagian tulang kering kaki sebelah kanan.

Selanjutnya, dari postingan Instagram Story tersebut, banyak media yang mengirim pesan ke direct message (DM) menanyakan terkait luka tersebut untuk meminta terdakwa menjelaskan. Kemudian, Ayu Thalia mengatakan luka tersebut sesuai dengan laporan terdakwa di Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara, hingga akhirnya banyak pemberitaan dari media massa terkait dengan laporan terdakwa di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.

Pihak Sean mengatakan laporan Ayu itu tidak benar. Nicholas Sean tidak pernah melakukan perbuatan penganiayaan seperti yang Ayu Thalia tuduhkan, hingga akhirnya Sean melaporkan balik Ayu Thalia.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads