Sidang pembacaan vonis kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean, dengan terdakwa Ayu Thalia ditunda. Sidang akan digelar pekan depan.
"Mohon dimaklumi karena memang pada akhir bulan Desember kemarin ada agenda tersendiri sehingga musyawarahnya baru bisa kita lakukan hari kemarin. Begitu nanti ditunda seminggu lagi," ucap hakim ketua Sutaji di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (5/1/2023).
Tim jaksa penuntut umum (JPU) dan tim penasihat hukum Ayu Thalia tak keberatan atas permintaan hakim. Sidang pembacaan vonis ditunda dan akan digelar pada Kamis (12/1).
Ayu Thalia Dituntut 7 Bulan Bui
Dalam kasus ini, Ayu Thalia dinilai melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP dan dituntut 7 bulan penjara. Ayu dianggap melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan Sean.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili perkara; menyatakan terdakwa Ayu Thalia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum, dengan lisan atau dengan tulisan, dalam hal diperbolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya," bunyi tuntutan jaksa dilansir di SIPP PN Jakarta Utara, Rabu (30/11/2022).
Ayu Thalia dinilai melanggar Pasal 311 Ayat (1) KUHP. Ayu dituntut 7 bulan penjara pada Kamis (24/11).
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini berawal pada 27 Agustus 2021, ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, dengan nomor laporan Nomor LP/B/147/VIII/2021/SPKT/Polsek Metro Penjaringan. Laporan itu terkait tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Nicholas Sean terhadap terdakwa Ayu Thalia.
Lihat juga video 'Dituntut 7 Bulan Penjara, Ayu Thalia Nggak Terima':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.