Benny Tjokrosaputro lolos dari hukuman mati di kasus ASABRI. Hakim mengungkapkan alasan Benny tidak dihukum mati dalam kasus ini.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum yang menuntut pidana mati. Terdapat sejumlah alasan yang melatarbelakanginya: satu, penuntut umum telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan. Kedua, penuntut umum tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu," kata hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis (12/1/2023)
"Ketiga, perbuatan tindak pidana oleh terdakwa terjadi pada saat negara dalam situasi aman. Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan. Menurut hakim, perkara Jiwasraya dan ASABRI terjadi secara berbarengan," lanjut hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hakim mengatakan Benny juga saat ini sedang menjalani masa pidana penjara seumur hidup. Diketahui, masa pidana itu dijatuhi hakim saat mengadili Benny terkait kasus Jiwasraya.
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," ucap hakim.
Sebelumnya, enny Tjokrosaputro divonis nihil. Hakim menyatakan Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi di skandal kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,"
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primer," kata hakim ketua Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (12/1/2023).
"Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa," tambah hakim.
Baca juga: Benny Tjokro Divonis Nihil di Kasus ASABRI! |
Hakim juga meminta Benny Tjokrosaputro membayar uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731. Jika uang pengganti itu tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda Benny Tjokrosaputro dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana kurungan selama.
Benny Tjokro dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.