Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut PT KCN sedang mempersiapkan izin lingkungan yang sebelumnya dicabut buntut polusi udara di kawasan Marunda, Jakarta Utara. Asep menyebut PT KCN mengurus izin agar bisa beroperasi lagi.
"Pihak KCN juga sedang menyiapkan izin lingkungannya. Jadi KCN dan KBN ini sekarang sudah menyatu kembali dan mereka sedang menyiapkan dokumen lingkungan untuk supaya KCN bisa beroperasi kembali," kata Asep saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/10/2022).
Asep mengatakan PT KCN harus menuntaskan sanksi administrasi yang diberikan Pemprov DKI. Mulai dari operasional hingga perbaikan dokumen lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang ini kan memang KCN sedang berbenah terhadap pengolahannya dan dari sekian banyak kewajiban mereka yang terlambat itu telah dipenuhi," ujarnya.
Asep mengatakan lembaga yang berwenang menerbitkan izin lingkungan atau Amdal ialah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Dia mengatakan Dinas LH DKI akan melakukan pengawasan terhadap jalannya industri pelabuhan.
"Karena untuk pelabuhan itu yang mengeluarkan amdal segala macam itu KLHK. Sehingga memang nanti tim KLHK-lah yang akan memproses persetujuan amdal dari KCN dan KBN," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencabut izin lingkungan PT KCN. Pemberatan sanksi administratif ini dilakukan karena PT KCN dinilai tidak menjalankan sanksi administratif yang diberikan Pemprov DKI buntut polusi debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT Karya Citra Nusantara. Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022.