Polisi Tahan Ayah Sandera Anak di Depok Meski Ada Riwayat ODGJ

Devi Puspitasari - detikNews
Rabu, 11 Jan 2023 19:59 WIB
Ayah sandera anak di Depok ditahan meski ada riwayat gangguan jiwa. (Devi Puspitasari/detikcom)
Depok -

Pria berinisial YB, ayah yang menyandera anaknya yang berusia 3 tahun di Depok, memiliki riwayat gangguan jiwa. Meski begitu, polisi tetap menahannya.

Kanit PPA Polres Depok Iptu Indro WP mengatakan pihaknya menahan sementara menjadwalkan untuk pemeriksaan kejiwaan kepada YB, mengingat pelaku memiliki riwayat pengobatan di rumah sakit jiwa (RSJ).

"Ditahan, tapi kan ada riwayat dia berobat kejiwaan. Kita cek kejiwaan dulu," kata Indro WP saat dihubungi detikcom, Rabu (11/1/2023).

Indro mengatakan pihaknya belum menetapkan status pelaku sebagai tersangka. Indro mengatakan perlu adanya tes kesehatan jiwa terlebih dahulu di rumah sakit terhadap pelaku. Setelah ditetapkan oleh dokter, barulah pelaku dapat dipastikan statusnya.

"Kita uji kejiwaan dulu di rumah sakit. Apakah ada gangguan kejiwaan apa enggak. Karena yang nentuin dia gangguan dan nggaknya dari pihak dokter," tutur Indro.

Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Kapolres Metro Depok Kombes Erwin Imran Siregar mengatakan pihaknya akan mempersangkakan ayah penyandera anak dengan pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.

"Kasus merampas kemerdekaan seseorang sebagaimana masuk dalam pasal 333 KUHP tentang penyekapan ancaman dengan ancaman hukuman 8 tahun," kata Erwin kepada wartawan, di Polres Metro Depok, Rabu (11/1/2023).

Bunyi pasal 333 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun."

Erwin mengatakan pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa. YB pernah dirawat di rumah sakit jiwa.

"Jadi yang bersangkutan menyekap anaknya sendiri. Sejarah dari yang diduga pelaku ini pernah dirawat di rumah sakit jiwa setelah beberapa dirawat, sembuh," kata Imran.

Sebelumnya diberitakan, Polisi menyelamatkan anak perempuan usia 3 tahun yang disandera ayah dengan sangkur di Cilodong, Sukmajaya, Kota Depok. Sang ayah inisial YB diduga mengalami gangguan jiwa.

"Pelaku ayahnya sendiri dan menurut informasi warga dan keluarganya yang bersangkutan ini mengalami gangguan jiwa. Jadi kadang kumat, kadang sehat," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada detikcom, Rabu (11/1/2023).

Lihat juga video 'Fakta-fakta Kelamin Bocah di Tasikmalaya Dipotong Ayah saat Tidur':






(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork