Lukas Enembe Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Totalnya Rp 11 Miliar!

Lukas Enembe Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Totalnya Rp 11 Miliar!

Ilham Oktafian - detikNews
Rabu, 11 Jan 2023 18:15 WIB
Lukas Enembe ditahan KPK (Ilham-detikcom)
Lukas Enembe di kursi roda. (Ilham/detikcom)
Jakarta -

Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Total suap dan gratifikasi yang diterima Lukas diduga senilai Rp 11 miliar.

Jumlah tersebut rinciannya Rp 1 miliar diduga suap. Sisanya, yakni Rp 10 miliar, total gratifikasi.

"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL (penyuap) sebesar Rp 1 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konpers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi. Pemberian gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatannya sebagai orang nomor satu di Papua.

"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," katanya.

ADVERTISEMENT

KPK mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami informasi dan data, termasuk aliran uang yang diduga diterima LE. Selain itu, KPK masih menghitung dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis.

Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Konstruksi Perkara Lukas Enembe

KPK mengungkapkan awal mula Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari tersangka inisial RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas diduga ikut terlibat dan berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu diantaranya perusahaan PT TBP untuk mengerjakan proyek multi years.

"Agar dimenangkan, tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses
pelelangan berlangsung," kata Firli.

Adapun pihak-pihak yang ditemui RL diantaranya adalah Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua. Melalui pertemuan tersebut, RL diduga mendapatkan paket proyek di tahun anggaran 2019-2021, diantaranya sebagai berikut :

1. Proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar
2. Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar
3. Proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar

"Diduga kesepakatan yang disanggupi Tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua diantaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," jelas Firli.

Firli menyebut sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek, Lukas Enembe diduga menerima uang dari RL sebesar Rp 1 Miliar. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi totalnya Rp 10 miliar.

Simak video 'KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Lukas Enembe':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads