KPK telah menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe. Dari penggeledahan tersebut, KPK telah menyita aset dengan total Rp 4,5 miliar.
Awalnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyidik sudah menggeledah enam tempat. Tempat yang digeledah itu berkaitan dengan kasus Lukas.
"Kami pun telah melakukan penggeledahan lebih kurang 6 tempat daerah yang kami lakukan di tempat yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam," ujar Firli saat konpers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023).
Firli mengatakan, dari penggeledahan itu, KPK telah menyita aset berupa emas dan kendaraan mewah. Totalnya Rp 4,5 miliar.
"Dan KPK juga telah menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar," jelas Firli.
Selain itu, KPK sudah memblokir rekening yang berkaitan dengan kasus Lukas Enembe. "Di samping itu, KPK telah memblokir rekening dengan nilai Rp 76,2 miliar," jelasnya.
Karena itu, Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 D UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU 31 Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak Video 'Lika-liku Lukas Enembe: Judi, Tersangka Suap, Lalu Ditangkap':
(zap/dhn)