11 Pencuri Motor dan Mobil Resahkan Warga Lebak Banten Ditangkap

11 Pencuri Motor dan Mobil Resahkan Warga Lebak Banten Ditangkap

Fathul Rizkoh - detikNews
Rabu, 11 Jan 2023 15:15 WIB
Sebanyak 11 pelaku pencurian motor dan mobil di Lebak, Banten, diringkus polisi. Pelaku beraksi di 6 tempat kejadian perkara (TKP). (Fathul R/detikcom)
Sebanyak 11 pelaku pencurian motor dan mobil di Lebak, Banten, diringkus polisi. Pelaku beraksi di 6 tempat kejadian perkara (TKP). (Fathul R/detikcom)
Lebak -

Sebanyak 11 pelaku pencurian motor dan mobil di Lebak, Banten, diringkus polisi. Pelaku beraksi di 6 tempat kejadian perkara (TKP).

"Pelaku tindak pencurian dengan pemberatan kendaraan roda dua dan empat di Lebak menggunakan kunci leter T," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan saat konferensi pers di kantor Polres Lebak, Rabu (11/1/2023).

Sebelas pelaku itu TR (21), EL (21), JN (39) warga Kecamatan Cipanas. Lalu ada HD (25) dan SM (36) warga Kecamatan Lebak Gedong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian ada pelaku Y (25) warga Kecamatan Cihara, AR (27) warga Kecamatan Muncang, MD (44), PA (24) dan IM (36) warga Pandeglang, dan S (36) warga Lampung.

Wiwin mengatakan pelaku beraksi di 6 TKP, yakni Rangkasbitung, Kalanganyar, Sajira, Cipanas, Lebak Gedong, dan Cihara.

ADVERTISEMENT

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 kendaraan roda dua berbagai merek dan 2 kendaraan roda empat jenis pikap. Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada penadah di Lebak dan Bogor.

Sebanyak 11 pelaku pencurian motor dan mobil di Lebak, Banten, diringkus polisi. Pelaku beraksi di 6 tempat kejadian perkara (TKP). (Fathul R/detikcom)Barang bukti pencurian motor dan mobil di Lebak, Banten, diamankan polisi. Pelaku beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP). (Fathul R/detikcom)

"Kendaraan roda dua dijual seharga Rp 1,5-2 juta, dijual di Lebak. Kendaraan roda empat dijual seharga Rp 10-15 juta, dijual ke Bogor. Penadah kendaraan roda empat di Bogor, masih dalam pencarian," tuturnya.

Di lokasi yang sama, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady menjelaskan pelaku mengincar kendaraan saat ada kesempatan. Pelaku bisa mencuri di pinggir jalan atau di rumah yang sepi.

"Kesempatan di jalan, pagar terbuka. Iya, jadi di tempat yang memang sedang sepi," ujar Andi.

Pelaku saat ini diamankan di Polres Lebak. Pelaku disangkakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 7 hingga 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman paling selama-lamanya 4 tahun.

Simak juga 'Aksi Teror Jalanan di Garut Buat 17 Anggota Geng Motor Dibekuk':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads