Polisi masih menyelidiki kasus mutilasi terhadap Angela Hindriati (54) oleh M Ecky Listiantho (34) di sebuah kontrakan di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Saat diperiksa penyidik, Ecky mengaku menyesal.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono membantah pernyataan kuasa hukum Ecky, Veronika Dwi Mujianti, yang menyebut kliennya dalam keadaan tertekan.
"Nggak ada tertekan, menyesal iya. Kalau tertekan, tertekan karena menyesal mungkin iya," kata Tomny saat dihubungi, Rabu (11/1/2023).
Selain itu, saat diperiksa, Ecky mengakui tak bisa mengontrol emosinya hingga menyebabkan terbunuhnya Angela.
"Dalam menghadapi suatu permasalahan, kita harus dapat mengontrol emosi, hadapi suatu permasalahan dengan menggunakan nalar dan logika, bukan dengan emosi. Berpikir sebab dan akibatnya, selalu ingat Yang di Atas. Ingat keluarga, istri dan anak di rumah. Ini pesan dari Ecky kemarin seperti ini," jelasnya.
Ecky Tersangka Kasus Mutilasi
Ecky ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi Angela Hindriati. Kasus ini terungkap setelah polisi mencari Ecky, yang dilaporkan hilang oleh istrinya.
Ecky diketahui mengontrak di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pada saat polisi menggeledah kontrakannya, ditemukan jasad mutilasi dalam dua boks kontainer, yang belakangan diketahui korban adalah Angela Hindriati.
Kepada polisi, Ecky mengaku membunuh dan memutilasi Angela pada November 2021. Ecky membunuh Angela karena diancam akan dilaporkan kepada istrinya soal hubungannya dengan korban jika korban tak dinikahi.
Simak Video 'Sederet Fakta Terkini Kasus Mutilasi Wanita di Bekasi':
(wnv/mea)