Dalih Raden Indrajana Minta Pemeriksaan Tersangka KDRT Ditunda

Dalih Raden Indrajana Minta Pemeriksaan Tersangka KDRT Ditunda

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 11 Jan 2023 07:34 WIB
Ilustrasi kekerasan anak
Ilustrasi kekerasan pada anak (Foto: dok. iStock)
Jakarta -

Raden Indrajana Sofiandi (RIS) absen pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya. Raden Indrajana meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan sakit.

Sedianya Raden Indrajana diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (10/1/2023) kemarin. Namun ia meminta polisi menjadwal ulang pemeriksaan tersebut dengan alasan hendak menjalani operasi.

Raden Indrajana ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT anak sejak Jumat (6/1). Raden Indrajana menuding penetapan tersangka ini karena tekanan publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya merasa polisi di bawah tekanan publik. Tekanan publik karena video-video viral yang dimunculkan oleh pelapor," kata Raden Indrajana saat dihubungi detikcom, Selasa (10/1).

Raden Indrajana mengaku bingung dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Padahal bukti-bukti yang dilampirkan mantan istrinya, KEY, menurutnya adalah bukti lama dan sudah damai saat itu.

ADVERTISEMENT

"Video 2022 juga dibuat sebelum video keluarga makan malam bersama dan sudah berbaikan," sambungnya.

Raden Indrajana Absen Pemeriksaan

Raden Indrajana Sofiandi (RIS), tersangka kasus KDRT anak di Jakarta Selatan, meminta pemeriksaan dirinya sebagai tersangka ditunda. Sebelumnya, Raden Indrajana dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka Selasa kemarin.

Indrajana menyebutkan hal tersebut dilakukan karena ia harus menjalani operasi. Raden Indrajana mengutus pengacaranya untuk menyampaikan permohonan pemeriksaan ditunda.

"Rencana nanti sore lawyer saya ke Polres mengajukan penundaan pemeriksaan karena saya harus menjalankan operasi hasil pemeriksaan rumah sakit," kata Raden Indrajana saat dihubungi detikcom, Selasa (10/1/2023).

Baca di halaman selanjutnya: polisi jadwal ulang pemeriksaan...

Tonton juga Video: Venna Melinda Trauma dan Sebut Tak Akan Cabut Laporan KDRT

[Gambas:Video 20detik]



Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah mendapatkan konfirmasi ketidakhadiran Raden Indrajana dengan alasan sakit.

"Dia tidak datang karena menyatakan sakit, berdasarkan surat keterangan dokter yang diserahkan oleh kuasa hukum dari tersangka," kata Ade Ary saat dihubungi detikcom, Selasa (10/1/2023).

Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan pengacara kapan Raden Indrajana bisa memenuhi panggilan. Jika tersangka tak hadir, barulah polisi akan melayangkan panggilan kedua.

"Setelah panggilan pertama ini kan kita (nanti komunikasi) janjian dia sehatnya kapan, dia datang apa nggak. Kalau dia tidak ada kabar, ya kita kirim panggilan kedua," ucapnya.

Menanggapi tudingan Raden Indrajana bahwa penetapan tersangka karena tekanan publik, Ade Ary menjawab diplomatis. Ade Ary mengatakan penetapan tersangka Raden Indrajana sudah cukup alat bukti.

"Penyidik menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang cukup, yaitu dua alat bukti," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi detikcom, Selasa (10/1/2023).

Ade Ary juga kembali menegaskan kasus dugaan KDRT anak yang dilakukan Raden Indrajana akan diusut hingga tuntas sesuai prosedur.

"Kasus tersebut akan kami tangani secara tuntas dan proporsional sesuai dengan SOP," imbuh Ade Ary.


Baca di halaman selanjutnya: tanggapan mantan istri

Respons Mantan Istri Raden Indrajana Tersangka

Polisi telah menetapkan Raden Indrajana sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dua anaknya. Ibunda korban yang juga mantan istri Raden Indrajana, KEY, mengaku lega.

"Alhamdulillah agak sedikit tenang, berarti kan istilah kata beliau sudah terbukti bersalah," kata KEY saat dihubungi wartawan, Selasa (10/1/2023).

Ia mengklaim bukti yang diserahkannya kepada pihak kepolisian sudah lengkap. Menurutnya, sudah seharusnya Raden Indrajana diproses hukum.

"Memang apa, ya, kurang bukti apa lagi? Ya sudah diberikan kepada Polres Jakarta Selatan dan memang harus ditindak," ucapnya.

Lebih lanjut KEY berharap proses hukum selanjutnya tetap berjalan hingga persidangan. Ia menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik.

"Perjalanan ini kan masih panjang ya, semoga penyidik menegakkan keadilan sebenar-benarnya. Karena kebijakan dikembalikan kepada penyidik ya, keputusannya di penyidik," tuturnya.

Ia juga menegaskan pihaknya tak akan menerima mediasi dalam bentuk apa pun. Sebab, menurut dia, tindakan KDRT tidak pernah dibenarkan.

"Yang jelas, tidak akan ada perdamaian, mediasi, saya menolak. Apa pun upaya untuk itu, saya menolak. Sudah cukuplah penderitaan kami selama ini, sudah cukuplah itu semua," ujarnya.

Halaman 3 dari 3
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads