Perppu Ciptaker Bolehkan 'Penggusuran' untuk KEK hingga Pariwisata

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 10 Jan 2023 16:29 WIB
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikX)
Jakarta -

Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) sedang digugat rakyat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena mengubah sejumlah UU terkait. Salah satunya soal aturan 'penggusuran' lahan yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Kini, 'penggusuran' dibolehkan juga untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) hingga pariwisata.

Berikut perbandingan UU Nomor 2/2012 dengan Perppu Ciptaker:

UU Nomor 2 Tahun 2012

Pasal 8
Pihak yang Berhak dan pihak yang menguasai Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(Penjelasan: cukup jelas)

Diubah menjadi:

Perppu Cipta Kerja

Pasal 8

1. Pihak yang berhak dan pihak yang menguasai objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini.

2. Dalam hal rencana pengadaan tanah, terdapat objek pengadaan tanah yang masuk dalam kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf, tanah ulayat/ tanah adat, dan/ atau tanah aset Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan
usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, penyelesaian status tanahnya harus dilakukan sampai dengan penetapan lokasi.

3. Penyelesaian perubahan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan atau pinjam pakai kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

4. Perubahan Objek Pengadaan Tanah yang masuk dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) khususnya untuk proyek prioritas Pemerintah Pusat dilakukan melalui mekanisme:
a. pelepasan kawasan hutan dalam hal Pengadaan Tanah dilakukan oleh Instansi; atau
b. pelepasan kawasan hutan atau pinjam pakai kawasan hutan dalam hal Pengadaan Tanah dilakukan oleh swasta.




(asp/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork