Hakim Tak Terima Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh

Hakim Tak Terima Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 10 Jan 2023 15:05 WIB
Jakarta - Hakim tunggal PN Jaksel Hariyadi tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh terkait kasus suap penanganan perkara. Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan KPK.

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon tersebut. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Hariyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Hakim Agung Gazalba Saleh mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka di kasus suap penanganan perkara. Gugatan ini dilayangkan terkait perkara kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan informasi di SIPP PN Jaksel, Jumat (25/11/2022), Gazalba Saleh berstatus sebagai pemohon dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah KPK. Sidang pertama digelar pada 12 Desember 2022.

Kasus Suap Gazalba Saleh

KPK resmi menahan hakim agung Gazalba Saleh atas dugaan penerimaan suap dalam pengurusan perkara. KPK menduga Gazalba Saleh menerima uang Rp 2,2 miliar dalam kasus ini.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan kasus ini mulai terjadi di tahun ini ketika ada perselisihan di internal koperasi simpan pinjam ID (Intidana). Perselisihan itu berlanjut ke meja hijau dan diadili di Pengadilan Negeri Semarang.

Johanis menjelaskan, Heryanto Tanaka (HT), swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana), saat itu melaporkan seseorang bernama Budiman Gandhi Suparman. Heryanto menunjuk dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

Singkat cerita, Budiman Gandhi dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Semarang sehingga jaksa mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi, Yosep dan Eko turut memantau sidang kasasinya.

Yosep dan Eko pun dikatakan menghubungi Desy Yustria (DY) sebagai salah satu staf kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) untuk mengkondisikan putusan. Johanis menyebutkan, untuk mengkondisikan putusan, DY mengajak Nurmanto Akmal (NA), selaku staf di kepaniteraan MA. Dari situ, komunikasi dengan Gazalba Saleh (GS) mulai terjalin.

Gazalba pun ditunjuk menjadi hakim anggota untuk perkara kasasi terdakwa Budiman Gandhi Suparman dan putusan kasasinya adalah menghukum Budiman dengan 5 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Heryanto Tanaka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk Gazalba Saleh dkk disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (whn/haf)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads