KPK Yakin Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Gazalba Saleh

ADVERTISEMENT

KPK Yakin Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Gazalba Saleh

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 04 Jan 2023 21:20 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Hakim Agung Gazalba Saleh mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka di kasus suap penanganan perkara. KPK yakin menang melawan gugatan Gazalba Saleh.

"Permohonan praperadilan tersebut kami yakin ditolak hakim. Kami pastikan seluruh proses penyidikan telah sesuai mekanisme ketentuan hukum," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

Sidang gugatan praperadilan Gazalba Saleh digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang berupa penyerahan bukti dari Gazalba Saleh selaku pemohon.

Ali mengatakan proses penyidikan hingga penetapan tersangka kepada Gazalba Saleh telah sesuai prosedur. Dua alat bukti pun telah dikantongi penyidik KPK.

"Ditemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana berupa penerimaan suap oleh tersangka GS (Gazalba Saleh) dkk," terang Ali.

Sprindik pada tersangka Gazalba Saleh juga diakui Ali telah disampaikan sesuai ketentuan hukum. KPK telah dua kali menyampaikan sprindik kepada pihak Gazalba Saleh masing-masing pada 2 dan 11 November 2022.

"Tindakan penahanan juga tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia," ucap Ali.

Dari serangkaian argumen tersebut, KPK berharap majelis hakim menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gazalba Saleh.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka selaku pemohon dan menyatakan surat perintah penyidikan dengan menetapkan status tersangka dan surat perintah penahanan tersangka adalah sah dan berdasar menurut hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," tutur Ali.

Hakim agung Gazalba Saleh diketahui mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini dilayangkan terkait perkara kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan informasi di SIPP PN Jaksel, Jumat (25/11/2022), Gazalba Saleh berstatus sebagai pemohon dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah KPK. Sidang pertama bakal digelar pada 12 Desember mendatang dan dipimpin hakim Hariyadi.

Kasus Suap Gazalba Saleh

KPK resmi menahan hakim agung Gazalba Saleh atas dugaan penerimaan suap dalam pengurusan perkara. KPK menduga Gazalba Saleh menerima uang Rp 2,2 miliar dalam kasus ini.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan kasus ini mulai terjadi di tahun ini ketika ada perselisihan di internal koperasi simpan pinjam ID (intidana). Perselisihan itu berlanjut ke meja hijau dan diadili di Pengadilan Negeri Semarang.

Johanis menjelaskan, Heryanto Tanaka (HT), swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana), saat itu melaporkan seseorang bernama Budiman Gandhi Suparman. Heryanto menunjuk dua pengacara yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

Singkat cerita Budiman Gandhi dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Semarang sehingga jaksa mengajukan kasasi.

Di tingkat kasasi, Yosep dan Eko turut memantau sidang kasasinya. Yosep dan Eko pun dikatakan menghubungi Desy Yustria (DY) sebagai salah satu staf kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) untuk mengkondisikan putusan.

Johanis menyebutkan untuk mengkondisikan putusan, DY mengajak Nurmanto Akmal (NA), selaku staf di kepaniteraan MA. Dari situ, komunikasi dengan Gazalba Saleh (GS) mulai terjalin.

Gazalba pun ditunjuk menjadi hakim anggota untuk perkara kasasi terdakwa Budiman Gandhi Suparman. Dan putusan kasasinya adalah menghukum Budiman dengan lima tahun penjara.

Dalam kasus ini, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Heryanto Tanaka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk Gazalba Saleh dkk disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak video 'Jawab Praperadilan Gazalba, KPK Klaim Miliki Bukti Tetapkan Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/knv)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT