Dua narapidana (napi) kasus pencurian dan tipu gelap berinisial S dan A kabur dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, Banten, kabur dengan memanjat tembok lapas. Peristiwa dua napi kabur ini ternyata terjadi hampir dua pekan lalu.
"Benar ada yang melarikan diri, dua orang pada hari Rabu (28/12/2022) jatuhnya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Banten Masjuno ke wartawan, Serang, Selasa (10/1/2023).
Masjuno mengatakan dua napi yang kabur itu memanfaatkan sisa kayu di sekitar lapas untuk dijadikan alat bantu saat memanjat tembok. Keduanya kabur pada pukul 17.55 WIB.
"Dia menggunakan alat bantu berupa sisa kayu yang ada di sekitaran, yang digunakan sebagai alat bantu memanjat tembok," sambung Masjuno.
Masjuno menerangkan S adalah narapidana dengan perkara pencurian, yang divonis 3 tahun penjara. Sementara itu, lanjut Masjuno, A merupakan napi pencurian dan penggelapan yang divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
"Di lapas sudah menjalani lebih dari 6 bulan yang S. Yang satu (napi A) sudah 2 bulan dari tanggal diputus," jelas Masjuno.
Dia menerangkan, saat dua napi kabur, kondisi cuaca sedang hujan. Kaburnya dua napi ini terungkap melalui CCTV.
Mereka kabur lalu masuk ke perkebunan yang ada di samping bangunan lapas. "Keterangan (kabur) itu dari CCTV, sedang kita lakukan pendalaman dulu," pungkasnya.
Simak juga 'Detik-detik Penangkapan Napi Kabur dari Lapas Cipinang':
(bri/aud)