Majelis bertanya Ferdy Sambo apakah ikut menembak Brigadir N Yosua Hutabarat atau tidak. Hakim juga membandingkan jumlah peluru berdasarkan hasil autopsi dengan pengakuan Sambo dan Bharada Richard Eliezer.
"Apakah saudara ikut menembak tubuh korban?" tanya hakim Wahyu Imam Santoso kepada Sambo, yang diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel Selasa (10/1/2023).
"Saya sudah sampaikan di depan pimpinan Polri bahwa saya tidak ikut menembak, Yang Mulia. Meskipun di tanggal 5 (Agustus 2022) pengakuan Richard bahwa keseluruhan penembakan itu adalah saya, kemudian berubah di hari saya lupa tanggal 7 (Agustus 2022), saya menembak dua kali dan terakhir saya menembak sekali. Saya bantah, Yang Mulia. Saya tidak melakukan penembakan kepada Yosua," jawab Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim lalu membandingkan pernyataan Sambo dan pernyataan saksi lain. Hakim menjelaskan saksi ahli menjelaskan ada tujuh tembakan masuk ke tubuh Yosua, sementara Eliezer mengaku menembak sebanyak tiga sampai empat kali.
"Dihitung pelurunya masih ada 12, kalau yang digunakan senjata Richard itu adalah senjata jenis Glock 17 di mana isinya 17 dan pengakuan Richard adalah dia tidak mengisi penuh senjata itu, atau kalau diisi penuh senjata itu yang keluar hanya lima. Tapi dalam hasil autopsi ada tujuh tembakan. Bisa Saudara terangkan?" tanya Hakim.
"Saya sudah sampaikan, Yang Mulia, saya tidak melakukan penembakan terhadap korban Yosua, karena saat itu sudah jatuh, Yang Mulia. Jadi saya tidak melakukan penembakan kepada Yosua pada saat itu. Makanya saya mengambil alih tanggung jawab dan membuat skenario itu," jelas Sambo.
Dakwaan Ferdy Sambo
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.