Sambo Ngaku Minta Eliezer Setop Tembak Yosua, Hakim: Saksi Bilang Tak Ada

Sambo Ngaku Minta Eliezer Setop Tembak Yosua, Hakim: Saksi Bilang Tak Ada

Wildan Noviansah, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 10 Jan 2023 12:36 WIB
Video CCTV Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, diputar di sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Terekam jelas gerak langkah cepat Sambo sebelum Yosua ditembak.
Ferdy Sambo (A. Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Ferdy Sambo mengaku mencoba menghentikan Bharada Richard Eliezer saat menembak Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menyebut pernyataan Sambo tak sesuai dengan keterangan saksi lain.

Hal tersebut disampaikan saat Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Selasa (10/1/2023). Hakim Wahyu Imam Santoso awalnya bertanya ke Sambo berapa kali Richard menembak Yosua.

Sambo menyebutkan tak tahu pasti jumlah tembakan Eliezer ke arah Yosua. Sambo kemudian mengaku dia memerintahkan Eliezer untuk berhenti menembak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara masih ingat berapa kali Richard menembak?" tanya Hakim.

"Saya tidak ingat, yang jelas dia menembak maju sampai dengan jatuh, Yang Mulia. Saat Yosua roboh, 'Setop berhenti, mundur'," jawab Sambo.

ADVERTISEMENT

Hakim kemudian mencecar Sambo soal keterangannya itu. Menurut hakim, tak pernah ada keterangan saksi lain yang menyebut Sambo meminta Eliezer berhenti menembak Yosua.

"Dari keterangan Saudara, ada beberapa hal yang tidak bersesuaian dengan terdakwa lain. Pertama, tidak ada saksi yang menerangkan Saudara mengatakan 'berhenti Chad, setop Chad', itu nggak ada kalimat itu yang diterangkan para saksi. Ricky sendiri kemarin menerangkan dia tidak melihat Saudara menembak korban. Dan keterangan itu ketika digunakan alat lie detector bahwa ternyata benar dia tidak melihat Saudara menembak korban. Kalimat 'berhenti atau setop Chad' itu tidak ada. Bisa Saudara terangkan?" tanya hakim.

"Saya sampaikan dalam pemeriksaan saya, saya masih sempat mengatakan itu, karena memang situasi waktu itu sangat cepat sehingga saya refleks sampaikan sampaikan 'Setop, berhenti' sebelum Yosua roboh. Kemudian saya tembak ke arah dinding di atas tangga lemari di atas TV," jawab Sambo.

Dakwaan Ferdy Sambo

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

(wnv/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads