Korban First Travel Minta Jaksa Segera Data Aset untuk Dibalikin

Korban First Travel Minta Jaksa Segera Data Aset untuk Dibalikin

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 10 Jan 2023 10:04 WIB
Korban penipuan First Travel berunjuk rasa di depan gedung MA. Mereka meminta aset First Travel dikembalikan negara agar tetap dapat berangkat ke Tanah Suci.
Momen demo korban First Travel mendatangi MA (Lamhot Aritonang/detikcom)

Duduk sebagai ketua majelis PK Sunarto dengan anggota Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Duduk sebagai panitera pengganti (PP) Carolina. Majelis sepakat mengubah putusan sepanjang penyitaan barang. Dari sebelumnya yang dirampas untuk negara, kini diputuskan dikembalikan ke korban. Adapun hukuman lainnya tidak berubah.

Dalam kasus ini, Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah Agung mengungkap alasan mengubah putusan kasus First Travel mengenai barang bukti ini. MA menyebut tidak ada hak-hak negara yang dirugikan dalam kasus ini.

"Pertimbangan pada pokoknya mengenai penentuan status barang bukti, majelis PK tidak sependapat dengan putusan judex juris tentang sebagian dan barang bukti berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dirampas untuk negara. Oleh karena dalam perkara in casu tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan," kata jubir MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Kamis (5/1).

ADVERTISEMENT

Andi mengatakan barang bukti kasus ini dikembalikan kepada orang yang berhak. Mereka adalah para calon jemaah umrah.


(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads