Pihak First Travel Hormati MA Balikin Aset ke Jemaah: Itu Alasan Kami PK

Pihak First Travel Hormati MA Balikin Aset ke Jemaah: Itu Alasan Kami PK

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 06 Jan 2023 07:45 WIB
Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan mengajukan PK atas harta yang dirampas negara. Draft PK diajukan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Depok.
Boris Tampubolon (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali (PK) memutuskan aset kasus First Travel yang sebelumnya disita untuk negara dikembalikan ke jemaah. First Travel selaku pihak yang mengajukan PK mengapresiasi putusan MA itu.

"Kami sih apresiasi ini dikabulkan, cuma kalau detailnya apa yang dikabulkan dan pertimbangan seperti apa tentu belum bisa jawab, karena belum dapat kami putusan," kata pengacara pihak First Travel, Boris Tampubolon, kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).

Boris menyebut pihaknya baru mengetahui mengetahui putusan PK ini dari sistem informasi MA. Sehingga, pihak pengacara belum bisa merespons lebih jauh mengenai putusan ini. Tim pengacara juga belum berkomunikasi dengan bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan alias Siti Nuraida Hasibuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah poin-poin apa yang dikabulkan juga kita belum tahu, karena kalau dari memori PK kita, permintaan kita itu kan intinya ada 2, satu membebaskan atau melepaskan Andika dan Anniesa karena ini bukan perbuatan pidana melainkan perdata, yang kedua meminta aset itu dikembalikan kepada pemohon PK untuk nantinya dibayarkan atau dikembalikan kepada jemaah," kata dia.

Boris menyebut pihak First Travel mengajukan PK agar aset dikembalikan kepada jemaah. Dia menyebut negara tidak dirugikan dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Jadi semangatnya di situ, dan itu juga waktu itu alasan kami kenapa mau untuk bantuan Andika dan Anniesa, First Travel. Artinya walaupun kami di pihak First Travel tapi ada kepentingan masyarakat yang kita cover, yang kita bela di situ. Sehingga ini bisa menjadi preseden baik ke depan untuk perkara menyangkut uang masyarakat harus dikembalikan ke masyarakat, dikembalikan ke yang berhak, jangan dirampas atau disita untuk negara, karena nggak ada urusan negara, itu bukan uang negara," jelasnya.

"Nggak ada negara dirugikan dan nggak ada urusan negara di sini, ini murni urusan First Travel dengan jemaah," imbuhnya.

Mengenai putusan PK yang mengukuhkan vonis penjara kepada bos First Travel, pihak pengacara menghormati putusan itu. Boris menyinggung satu poin pada pengajuan PK sudah terkabul.

"Ya kalau memang begitu putusannya kita hormati. Yang jelas salah satu poin yang kami mintakan PK adalah agar aset dikembalikan ke yang berhak dan itu dikabulkan. Artinya kami sudah cukup berhasil. Karena itu alasan dan semangat kami mengajukan PK ini agar aset itu bisa dikembalikan ke yang berhak, bukan dirampas negara," tutur dia.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Simak juga Video: Puluhan Jemaah Haji Furoda Kena Tipu, Bos Travel Jadi Tersangka!

[Gambas:Video 20detik]



Untuk diketahui, kabar yang dinanti ratusan ribu jemaah korban First Travel akhirnya terwujud. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali (PK) memutuskan aset korban agar dikembalikan kepada jemaah. Sebelumnya, aset itu dirampas negara.

"Kabul," demikian bunyi amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir website MA, Kamis (5/1).

Duduk sebagai ketua majelis PK Sunarto dengan anggota Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Duduk sebagai panitera pengganti (PP) Carolina. Majelis sepakat mengubah putusan sepanjang penyitaan barang. Dari sebelumnya yang dirampas untuk negara, kini diputuskan dikembalikan ke korban. Adapun hukuman lainnya tidak berubah.

Dalam kasus ini, Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads