Prank Emak-emak Diculik Ternyata Terlilit Utang

Prank Emak-emak Diculik Ternyata Terlilit Utang

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 10 Jan 2023 07:56 WIB
Ilustrasi Orang Hilang
Ilustrasi orang hilang. (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Bersama anaknya berusia 10 bulan, seorang ibu berinisial Y di Bogor, Jawa Barat, yang sempat dikabarkan hilang, ternyata pura-pura diculik. Pihak kepolisian berdasarkan penyidikannya mendapatkan keterangan bahwa ibu tersebut seolah-olah diculik karena terlilit utang.

Suami Y berinisial W menyebut istrinya sempat diculik, namun hal ini dibantah polisi. Tipu-tipu penculikan terungkap setelah polisi memeriksa Y. Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan 'penculikan' itu hanya skenario Y.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Babakan Madang, Bogor, terkait laporan pengaduan orang hilang seorang ibu berinisial Y dan seorang anak berinisial AYW tersebut bukanlah diculik, melainkan berskenario berpura-pura diculik," ujar Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (6/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, terungkap motif Y membuat skenario soal penculikan itu. Y terlilit utang dan pura-pura diculik untuk minta tebusan kepada suaminya. Y kemudian membuat skenario pura-pura diculik. Ia bikin skenario ini dibantu rekannya, T, yang kini diburu polisi.

"Pergi ke wilayah Cijeruk dan berfoto seolah-olah sedang diculik dengan mulut terikat, mata tertutup dengan menggendong anaknya, yang kemudian foto tersebut dikirimkan kepada suami korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta," ucap Iman.

ADVERTISEMENT

Namun skenario yang ia buat ini justru membuat Y merasa takut. Y lalu memutuskan pulang. Y meminta warga yang ia temui di jalan untuk menelepon orang tuanya dan suaminya agar dijemput.

Suami Y bersama anggota Polsek Babakan Madang lalu menjemput Y di daerah Cisarua. Tak sampai di situ, polisi menyidik kasus ini. Kini Y telah ditetapkan sebagai tersangka atas berita bohong soal penculikan tersebut.

Selengkapnya di halaman berikut

Tonton juga Video: Ogah Bayar Utang Rp 80 Juta, Pria di Yogya Bunuh Kakeknya

[Gambas:Video 20detik]



"Sudah ditetapkan tersangka Pasal 14 ayat 2 (KUHP) karena berita bohong," kata Kapolsek Babakan Madang Kompol Wahyu Maduransyah Putra saat dihubungi, Senin (9/1).

Bunyi Pasal 14 Ayat 2:

"Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun".

Y tidak dikenai pasal tentang penipuan. Sebab, yang memenuhi unsur pidana adalah pasal terkait berita bohongnya. "Kita kan lihat yang memenuhi unsur pidana, nah yang pasal berita bohong ini sudah memenuhi unsurnya," ucapnya.

Penetapan tersangka kepada Y juga dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya karena Y dianggap kerap berbuat onar kepada warga di sekitar kediamannya.

"Iya, kita membuat pertimbangan juga kan. Jadi tetap kami proses. Kita tanya warga juga, memang sudah keterlaluan. Terlepas dari keonaran yang dibuat saat ini, sebelum-sebelumnya ada masalah pribadi juga," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(rdh/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads