Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin praperadilan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) akan kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu diyakini karena dokumen dan keterangan ahli yang dihadirkan KPK telah cukup.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan putusan akan dibacakan, Selasa (10/1) besok. Ali meyakini hakim yang menyidangkan akan menolak gugatan praperadilan Gazalba Saleh.
"Putusan akan dibacakan besok di tanggal 10 Januari, sekali lagi (KPK) optimistis hakim akan menolak itu karena sudah sangat jelas dari dokumen. Sudah sepantasnya ditolak oleh hakim yang menyidangkan praperadilan," kata Ali kepada wartawan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023).
Ali yakin hakim PN Jaksel akan bersikap profesional, meski mengadili perkara yang diajukan oleh hakim agung. Sebab, sidang ini akan berlangsung terbuka.
"Saya kira hakim yang mengadili akan profesional melihat dengan jernih bukti-bukti yang ditunjukkan KPK," kata dia.
Ali menuturkan KPK telah menghadirkan 111 alat bukti berupa dokumen. Selain itu, KPK juga telah menghadirkan 3 orang ahli dari Universitas Airlangga Surabaya (Unair) dan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
"Kemudian kami sampaikan kami jelaskan bahwa kami memiliki 111 dokumen, kemarin sudah dihadirkan ahli dari Unair 2 orang dan dari UII," sebutnya.
Ali mengatakan, praperadilan hanya menguji aspek formal penetapan tersangka Gazalba Saleh. Terkait apakah Gazalba Saleh menerima suap atau tidak, tak dibahas dalam persidangan tersebut.
"Tapi menguji apakah sah tidaknya, nah sah tidaknya itu apakah kemudian berita acara pemeriksaan nya, menetapkan seorang tersangka dengan dua bukti permulaan yang cukup," ucapnya.
"Karena yang menjadi prinsip KPK ketika menegakkan hukum kami tidak akan melanggar hukum itu sendiri baik formil maupun materiilnya," tambah Ali.
Sebelumnya, hakim agung Gazalba Saleh resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Gugatan ini dilayangkan terkait perkara kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan informasi di SIPP PN Jaksel, Jumat (25/11/2022), Gazalba Saleh berstatus sebagai pemohon dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah KPK. Sidang pertama bakal digelar pada 12 Desember mendatang dan dipimpin hakim Hariyadi.
(eva/eva)