Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anak yang menyeret pengusaha, Raden Indrajana Sofiandi, memasuki babak baru. Raden Indrajana kini ditetapkan sebagai tersangka.
Raden Indrajana ditetapkan sebagai tersangka seusai polisi melakukan gelar perkara pada Jumat (6/1). Pada Selasa (10/1) besok, Raden Indrajana akan diperiksa sebagai tersangka.
Sebelumnya, Raden Indrajana dilaporkan oleh mantan istrinya, KEY atas dugaan KDRT kepada kedua anaknya yang berusia di bawah umur. Kasus ini telah berjalan selama 5 bulan lebih hingga akhirnya Raden Indrajana ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi mengungkapkan Raden Indrajana melakukan kekerasan kepada anaknya karena tidak melakukan sekolah daring. KDRT itu sendiri terjadi pada 2021 dan baru dilaporkan ke Polres Metro Jaksel pada September 2022.
Berikut fakta-fakta kasus Raden Indrajana KDRT ke anak hingga jadi tersangka yang dirangkum detikcom.
Viral Ayah Hajar Anak
Sebelumnya, potongan video seorang ayah melakukan kekerasan terhadap anaknya viral di media sosial. Ibu korban, KEY, melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 September 2022.
KEY melaporkan mantan suaminya RIS atas kasus kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjamin pihaknya akan mengusut tuntas kasus KDRT ayah ke 2 orang anaknya itu.
"Kami akan melakukan proses secara tuntas sesuai standar operasi prosedur (SOP) yang berlaku," kata Ade di Polres Jaksel, Kamis (22/12/2022).
Ade mengatakan pihaknya telah mengusut kasus ini sejak laporan diterima. Dia mengatakan penyelidikan telah dimulai sebelum video kekerasan terhadap anak tersebut viral.
"Tidak, karena waktu itu kita melakukan konseling untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan adalah kekerasan terhadap anak," katanya.
Ibu dan kedua anaknya yang mengalami KDRT kemudian diperiksa polisi pada Kamis (22/12/2022). Dalam pemeriksaan itu, ibu korban, KEY, menyerahkan bukti-bukti kekerasan Raden Indrajana ke polisi.
"Setelah visum kami kemari, karena kami juga membawa beberapa barang bukti yang dipergunakan oleh terlapor ini pada saat melakukan penganiayaan. Ini yang akan kita serahkan kepada penyidik," kata kuasa hukum KEY, Muhammad Syafri Noer, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(mei/mei)