Babak Baru KDRT Anak Berujung Status Tersangka Raden Indrajana

Babak Baru KDRT Anak Berujung Status Tersangka Raden Indrajana

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 09 Jan 2023 20:05 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak
Ilustrasi KDRT terhadap anak (Foto: Getty Images/Imgorthand)
Jakarta -

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anak yang menyeret pengusaha, Raden Indrajana Sofiandi, memasuki babak baru. Raden Indrajana kini ditetapkan sebagai tersangka.

Raden Indrajana ditetapkan sebagai tersangka seusai polisi melakukan gelar perkara pada Jumat (6/1). Pada Selasa (10/1) besok, Raden Indrajana akan diperiksa sebagai tersangka.

Sebelumnya, Raden Indrajana dilaporkan oleh mantan istrinya, KEY atas dugaan KDRT kepada kedua anaknya yang berusia di bawah umur. Kasus ini telah berjalan selama 5 bulan lebih hingga akhirnya Raden Indrajana ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mengungkapkan Raden Indrajana melakukan kekerasan kepada anaknya karena tidak melakukan sekolah daring. KDRT itu sendiri terjadi pada 2021 dan baru dilaporkan ke Polres Metro Jaksel pada September 2022.

Berikut fakta-fakta kasus Raden Indrajana KDRT ke anak hingga jadi tersangka yang dirangkum detikcom.

ADVERTISEMENT

Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam IndradiKapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi (Foto: Dok. Istimewa)

Viral Ayah Hajar Anak

Sebelumnya, potongan video seorang ayah melakukan kekerasan terhadap anaknya viral di media sosial. Ibu korban, KEY, melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 September 2022.

KEY melaporkan mantan suaminya RIS atas kasus kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjamin pihaknya akan mengusut tuntas kasus KDRT ayah ke 2 orang anaknya itu.

"Kami akan melakukan proses secara tuntas sesuai standar operasi prosedur (SOP) yang berlaku," kata Ade di Polres Jaksel, Kamis (22/12/2022).

Ade mengatakan pihaknya telah mengusut kasus ini sejak laporan diterima. Dia mengatakan penyelidikan telah dimulai sebelum video kekerasan terhadap anak tersebut viral.

"Tidak, karena waktu itu kita melakukan konseling untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan adalah kekerasan terhadap anak," katanya.

Ibu dan kedua anaknya yang mengalami KDRT kemudian diperiksa polisi pada Kamis (22/12/2022). Dalam pemeriksaan itu, ibu korban, KEY, menyerahkan bukti-bukti kekerasan Raden Indrajana ke polisi.

"Setelah visum kami kemari, karena kami juga membawa beberapa barang bukti yang dipergunakan oleh terlapor ini pada saat melakukan penganiayaan. Ini yang akan kita serahkan kepada penyidik," kata kuasa hukum KEY, Muhammad Syafri Noer, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Kasus Raden Indrajana Naik Penyidikan

Setelah 4 bulan lebih sejak Raden Indrajana Sofiandi (RIS) dipolisikan mantan istri, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Polisi menyatakan ada unsur pidana terkait laporan KDRT yang dilaporkan KEY, mantan instri Raden Indrajana itu.

"Ada unsur pidana. Kalau sudah naik sidik sudah unsur pidana," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi detikcom pada Jumat (23/12/2022).

Nurma melanjutkan, RIS terancam dijerat dengan 2 pasal. Yakni pasal 76C UU 35 tahun 2014 dan Pasal 44 Ayat UU PKDRT.

"Pasal 76C tentang UU Perlindungan anak, KDRT juga pasal 44 UU KDRT. Ada 2 pasal," pungkasnya.

Berikut isi Pasal 76C UU 35 tahun 2014:

"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."

Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma DewiKasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi (Rumondang Naibaho/detikcom)


Berikut isi Pasal 44 Ayat UU PKDRT:

Isi Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT:

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Isi Pasal 44 Ayat (2) UU PKDRT:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Isi Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

Isi Pasal 44 Ayat (4) UU PKDRT:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Baca di halaman selanjutnya: Raden Indrajana jadi tersangka....

Raden Indrajana Diperiksa Sebagai Saksi

Raden Indrajana Sofiandi, ayah yang dilaporkan karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada kedua anaknya di Jakarta Selatan (Jaksel) telah diperiksa polisi. Ia mengatakan akan kooperatif memenuhi proses hukum.

"Waktu saya diminta kooperatif kan, saya bilang, ya saya pasti kooperatif lah. Mana mungkin saya lari atau kabur," kata Raden Indrajana kepada wartawan saat keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan Kamis (5/1/2023).

Ia mengungkapkan alasannya tidak memenuhi panggilan pertama polisi yang dijadwalkan pada Jumat 30 Desember 2022 lalu. Di mana, kata dia, dirinya saat itu dalam keadaan sakit.

"Memang waktu Jumat lalu saya sakit. Saya punya asam lambung jadi nggak bisa hadir. Jadi saya baru bisa memenuhi panggilannya hari ini," jelasnya.

Ditanya mengenai kesiapan RIS jika terbukti melakukan KDRT dan ditetapkan sebagai tersangka, ia menuturkan hal itu merupakan kewenangan penyidik. RIS masih akan mengajukan bukti dan saksi terkait perkara itu.

"Nantilah, kan belum ditetapkan. Kalau ditetapkan sebagai tersangka, itukan penilaian dari penyidik. Apakah alat buktinya sudah cukup atau tidak itu penyidik. Kita juga mengajukan saksi hari ini, bahwa ada saksi yang mengetahui setelah kejadian itu sudah baik-baik saja," imbuh Kuasa Hukum RIS, Hendri Kurnians.

"Makannya kita ajukan bahwa bukti-bukti kita terkait dengan kasus ini. Sebenarnya sudah damai nggak ada masalah, kenapa diungkit lagi," tambahnya.

Hendri kembali menjelaskan pihaknya akan mengikuti jalannya proses hukum yang berlangsung. "Jadi kita jalani prosesnya. Sebagai warga negara yang baik, kita akan kooperatif jalani proses hukum dengan baik," pungkasnya.

Pihak RIS laporkan balik mantan istri (Rizky-detikcom)Pihak RIS laporkan balik mantan istri (Rizky-detikcom)

Raden Indrajana Jadi Tersangka

Polisi telah meningkatkan status Raden Indrajana Sofiandi atau RIS, ayah yang viral melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada 2 anaknya di Jakarta Selatan (Jaksel). Raden Indrajana kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan Raden Indrajana ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/1/2023) lalu.

"Iya tersangka. Ditetapkan waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Setelah dia (RIS) diperiksa hari Kamis," kata Nurma kepada wartawan di Mapolres Metro Jaksel, Senin (9/1).

Lebih lanjut Nurma menyebutkan, pihaknya akan memanggil Raden Indrajana kembali pada esok hari. Adapun pemanggilan dilakukan untuk mendalami kasus tersebut.

"Besok diperiksa sebagai tersangka. Dijadwalkan akan dipanggil," ujar Nurma

Nurma menambahkan, Raden Indrajana dipersangkakan dengan Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.

Redaksi telah menghubungi Raden Indrajana dan pengacaranya untuk meminta tanggapan soal penetapan tersangka ini, tetapi hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan dari keduanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads