Raden Indrajana Sofiandi atau RIS kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada 2 anaknya di Jakarta Selatan (Jaksel). Raden Indrajana akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (10/1/2023) besok.
"Besok hari Selasa, dipanggil atau dimintain keterangan kembali. Besok statusnya sudah menjadi tersangka," Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Mapolres Metro Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (9/1).
Pemanggilan Raden Indrajana dijadwalkan pada Selasa (10/1), pukul 10.00 WIB. Adapun pemanggilan, bertujuan menggali keterangan lebih lanjut dari Raden Indrajana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya mengenai alasan tersangka Raden Indrajana belum ditahan, Nurma menyebutkan pihaknya masih akan menggali kembali keterangan dari Raden. Sementara, menurut dia, keputusan akan ditahan atau tidaknya besok menjadi kewenangan penyidik.
"Kan harus dipanggil dulu kalau itu. Didalami dulu, yang jelas dia sudah dipanggil sebagai tersangka besok," ucap Nurma.
"Karena besok masih dipanggil menjadi tersangka. Jadi besok kita mintain keterangan sebagai tersangka. Besok gimananya itu kewenangan penyidik," sambungnya.
Lebih lanjut Nurma menambahkan,Raden Indrajana dipersangkakan dengan Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.
"Pasal 76 C itu tentang Perlindungan Anak ancaman 3 tahun 6 bulan. Makannya aku mau bilang ditahan belum bisa kan itu di bawah lima tahun," pungkasnya.