Polres Metro Jakarta Selatan telah melayangkan surat panggilan kedua untuk terlapor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada mantan istri dan kedua anaknya di Jakarta Selatan, RIS. Pemeriksaan rencananya dilakukan pada hari Kamis.
"Pemanggilannya Kamis jam 11.00 WIB nanti," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi detikcom pada Selasa (3/1/2022).
Nurma menegaskan jika RIS tidak datang pada panggilan kedua, pihaknya akan memberikan sikap tegas. Adapun sikap tegas yang dilakukan yakni dengan menjemput paksa terlapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah ke tiga jemput paksa," tegasnya.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pertama pada RIS yang dijadwalkan pada Jumat (30/12/2022) lalu. Namun, RIS tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit.
"Yang datang pengacaranya. Sakit katanya (RIS), ada surat sakitnya," kata Nurma pada Jumat (30/12/2022).
Ada Unsur Pidana
Kasus KDRT yang dilakukan oleh RIS kepada mantan istri dan kedua anaknya masuk tahap penyidikan. Polisi menyatakan ada unsur pidana terkait kasus yang dilaporkan mantan istri RIS itu. Namun RIS belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih saksi terlapor. Tapi ini sudah periksa yang lain, kita sudah periksa orang lain," kata AKP Nurma Dewi saat dihubungi detikcom pada Jumat (23/12).
Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi menemukan unsur pidana dalam laporan KDRT ayah hajar anak itu.
"Ada unsur pidana. Kalau sudah naik sidik, sudah unsur pidana," kata Nurma.
Lihat juga Video: Usaha Baim Wong Berdamai dengan Para Pelapor Prank KDRT