Dewas: Mars KPK Dibikin Istri Firli Bahuri Tak Langgar Etik!

Adrial Akbar - detikNews
Senin, 09 Jan 2023 19:03 WIB
Dewas KPK (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) menyatakan mars KPK ciptaan istri Ketua KPK Firli Bahuri, Ardina Safitri, tak melanggar kode etik. Pihak yang melaporkan dugaan kode etik juga telah dikirimi surat.

"(Terkait) mars sudah, saya sudah bikin suratnya kepada si pelapor, tidak ada pelanggaran etik di situ," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam konferensi pers laporan akhir tahun Dewas KPK tahun 2022, Senin (9/1/2023).

Tumpak menuturkan penjelasan dari pegawai KPK telah didengar terkait mars KPK tersebut. Firli Bahuri juga telah diperiksa.

"Ini juga sudah kita dengar semua dari pegawai KPK termasuk biro hukum dan sebagainya. Termasuk Firli juga kita periksa," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas oleh alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) Tahun 2020. Laporan itu terkait himne dan mars KPK yang diciptakan oleh istri Firli, Ardina Safitri.

"Jadi hari ini saya melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas. Ini adalah wujud keprihatinan bersama. Jadi, terkait dengan materi apa yang dilaporkan, sebenarnya ini berangkat dari peristiwa pemberian penghargaan Ketua KPK kepada istrinya atas penciptaan dua lagu, mars dan himne KPK," kata Alumni AJLK 2020 Korneles Materay di kantor Dewas, Rabu (9/3).

Korneles menduga Firli telah melanggar prinsip antikorupsi dan peraturan perundang-undangan. Dia juga memandang pemberian penghargaan atas penciptaan mars dan himne itu merupakan bentuk konflik kepentingan.

"Nah, di sana ada hal yang sebetulnya dilanggar, baik dari prinsip antikorupsi maupun dari sisi peraturan perundang-undangan. Yang pertama saya melihat bahwa pemberian penghargaan itu sangat sarat dengan konflik kepentingan, karena diberikan kepada istirnya," katanya.

"Nah, hal ini melanggar UU Administrasi Pemerintahan dan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri, terkait dengan pengelolaan kebenturan kepentingan di KPK. Jadi Perkom Nomor 5 Tahun 2009. Nah, mestinya itu bisa dicegah. Karena tidak dicegah, maka jelas ya konflik kepentingannya," tambahnya.




(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork