M Ecky Listyanto (34) tega menyimpan jasad mutilasi Angela Hindriati (54) setahun lebih lamanya dalam 2 kotak kontainer di kontrakannya yang berada di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Jika tak diketahui polisi, Ecky berniat menyimpan jasad Angela di kontrakan tersebut selamanya.
"Iya betul (jasad disimpan selamanya di kontrakan)," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy, saat dihubungi, Senin (9/1/2023).
Resa mengatakan sejak awal Ecky memang tidak punya niat untuk mengubur atau membuang jasad Angela di luar. Dia memilih memutilasi dan menyimpannya di dalam boks kontainer.
"Tersangka (Ecky) tidak berpikiran untuk mengubur atau membuang jasad di luar, dari awal memang berniat mengubur jasad korban di boks kontainer," ujarnya.
Jasad Korban Dimutilasi 7 Bagian
Sebelumnya, kepada penyidik Ecky mengaku memutilasi tubuh Angela menjadi tujuh bagian. Potongan tubuh tersebut ada dua di bahu, yaitu bahu kanan dan kiri, kemudian pergelangan kaki kanan dan kaki kiri.
"Sesuai pengakuan tersangka ada 7 bagian. Antara paha sama panggul dua kiri kanan, total bagian ada 7," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono kepada wartawan, Minggu (8/1/2023).
Sementara itu, kepala dan badan, kata Tommy, masih menjadi satu bagian. "Untuk bagian kepala sama badan masih menyatu jadi satu," ungkapnya.
Simak video 'Sederet Fakta Terkini Kasus Mutilasi Wanita di Bekasi':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
(mea/dhn)