KMHDI Kritik UU PPSK: Pengentasan Pidana Sektor Keuangan Harus Bersama

Suara Mahasiswa

KMHDI Kritik UU PPSK: Pengentasan Pidana Sektor Keuangan Harus Bersama

Audrey Santoso - detikNews
Minggu, 08 Jan 2023 20:26 WIB
Sekretaris Jenderal PP KMHDI I Wayan Darmawan
Foto: Sekretaris Jenderal PP KMHDI I Wayan Darmawan. (dok. KMHDI)
Jakarta -

Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mengatakan pemberantasan kejahatan di sektor jasa keuangan harus dilakukan bersama-sama. Bahkan, masyarakat juga harus diajak berperan aktif.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal PP KMHDI I Wayan Darmawan kepada wartawan, Sabtu (7/1/2023). Wayan Darmawan menyampaikan hal ini saat menanggapi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang di dalamnya mengatur soal pemberian kewenangan penyidikan absolut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pengentasan kejahatan di sektor keuangan harus dilakukan bersama. Bahkan masyarakat pun harus ikut dilibatkan, karena kita negara demokrasi," kata Wayan Darmawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, perlu kerjasama antarlembaga untuk mengembangkan menguatkan keamanan sektor jasa keuangan. Pemberian kewenangan absolut pada satu lembaga kan memperbesar potensi penyalahgunaan wewenang.

"Dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan seharusnya memperkuat regulasi kerjasama antar lembaga. Bukan justru memberikan kewenangan sacara absolut terhadap satu lembaga," tutur Wayan Darmawan.

ADVERTISEMENT

"Checks and balances terhadap lembaga yang absolut diberikan kewenangan justru akan semakin berkurang dan akan semakin besarnya potensi penyalahgunaan kewenangan," tambah dia.


Wayan Darmawan kemudian menuturkan bila pengusutan kejahatan sektor jasa keuangan dialihkan sepenuhnya, dia khawatir akses pengaduan masyarakat akan terganggu. Pasalnya selama ini masyarakat mengadukan tindak pidana kejahatan sektor jasa keuangan kepada Polri, yang memiliki jajaran hingga tingkat kecamatan.

"Jika peran kepolisian ditiadakan, ini akan berpotensi juga meniadakan delik aduan yang dapat masyarakat lakukan ketika terjadi kejahatan di sektor keuangan," pungkas Wayan.


Redaksi detikcom telah meminta tanggapan ke Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengenai kewenangan penyidikan tunggal di sektor keuangan ini, namun belum mendapatkan respons.

(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads