Lemkapi Nilai Kewenangan Penyidik di UU PPSK Tambah Pengeluaran Negara

Lemkapi Nilai Kewenangan Penyidik di UU PPSK Tambah Pengeluaran Negara

Zunita Putri - detikNews
Sabtu, 07 Jan 2023 12:02 WIB
Edi Hasibuan
Foto Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan: dok.pribadi
Jakarta -

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengatakan berdasarkan aturan, penyidik hanya ada dua yakni polisi sendiri tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

"Kalau secara ini, penyidik kan ada dua, ada penyidik negara polri atau PPNS. Sekarang (penyidik OJK) masuk atau tidak? Kalau tidak masuk, tidak bisa. Kalau mereka bukan masuk dari kategori itu, mereka nggak bisa. Sesuai pasal 4 dan pasal 6 KUHAP" ujar Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Edi mengatakan kasus tindak pidana di sektor jasa keuangan memang perlu penyidikan. Namun, dalam hal ini dia menilai perlu peninjauan ulang terkait kewenangan absolut OJK dalam penanganan tindak pinana sektor jasa keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti terjadi pro dan kontra ya. Perlu koordinasi dengan Polri, tentu harus dikoordinasikan dalam implementasi di pengalaman seperti apa," katanya.

"Perlu ditinjau bagaimana adanya penyidik untuk OJK, kalau dari segi manfaat ada, tapi kita lihat juga polisi tugas di sana banyak juga ya," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Dia lalu menyinggung soal pengeluaran negara yang dapat bertambah imbas aturan tersebut. Pasalnya, penyidik memiliki tunjangan.

"Penyidik kan pasti ada anggaran tunjangan penyidik, memang itu tentu menambah pengeluaran negara," tutur dia.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, OJK sebagai lembaga yang mengatur, mengawasi, dan melindungi usaha di sektor jasa keuangan harus diberikan kewenangan dan kompetensi yang memadai.

"Itu sebabnya harus memiliki para penyidik yang profesional dan berintegritas, yang direkrut dan dilatih khusus sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, Kamis (5/1).

Redaksi detikcom telah meminta tanggapan ke Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengenai kewenangan penyidikan tunggal di sektor keuangan ini, namun belum mendapatkan respons.

(zap/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads