Profesor hukum sekaligus politikus nasional, Yusri lIhza Mahendra, menanggapi adanya wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dibawa lewat kontroversi isu Perppu UU Cipta Kerja. Menurutnya, bila upaya itu digulirkan via parlemen, DPR bak 'memercik air terkena muka sendiri'.
"Apakah dengan menerbitkan Perppu untuk melaksanakan Putusan MK yang memerintahkan kepada DPR dan Presiden untuk memperbaiki UU Cipta Kerja, telah cukup alasan untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden?" kata Yusril dalam mengawali kritik terhadap wacana pemakzulan, sebagaimana keterangan pers tertulis, Jumat (6/1/2023).
Yusril menjelaskan alasan pemakzulan tercantum dalam Pasal 7A dan 7B UUD Negara RI Tahun 1945. Ada tujuh alasan pemakzulan, antara lain pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tidak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden.
"Penerbitan Perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut nampaknya masih jauh dari memenuhi kriteria alasan pemakzulan," kata Yusril.
Apabila DPR menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja yang dikirimkan Jokowi untuk diundang-undangkan lantaran DPR menilai Perppu itu melanggar UUD 1945, pintu pemakzulan menjadi mungkin. Namun, menurut Yusril, kritik bakal bisa berbalik ke DPR sendiri selaku pembuat undang-undang. Seharusnya DPR bersama pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja sebagaimana amanat MK.
"Sementara sudah lebih setahun perintah itu diberikan MK, sejak November 2021, tidak terlihat upaya apa pun dari DPR untuk mengambil prakarsa memperbaiki UU Cipta Kerja itu. Nah, ketika Presiden mengambil prakarsa menerbitkan Perpu untuk memperbaikinya, lantas apakah DPR punya rasa percaya diri untuk menyalahkan Presiden dan berusaha memakzulkannya?" kata Yusril.
"Tindakan DPR seperti itu akan menjadi seperti kata dalam peribahasa Melayu: bagai memercik air di dulang, akhirnya terkena muka sendiri," kata Yusril.
Simak juga video 'Perppu Ciptaker Tuai Pro-Kontra, Jokowi: Semua Bisa Kita Jelaskan':
Selanjutnya, wacana pemakzulan via isu Perppu Ciptaker: