Polda Metro Jaya menangkap anggota Baharkam Polri Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) terkait kasus narkoba jenis sabu. Lantas bagaimana sikap Mabes Polri terkait kasus itu?
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Mabes Polri tak segan-segan akan memproses Kombes Yulius. Jika terbukti terlibat dalam perkara yang ada, sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan diberikan kepada Kombes YBK.
"Proses pidana dan copot," kata Dedi saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi belum merinci terkait proses sidang etik yang akan dilakukan terhadap Kombes YBK. Sidang etik akan dilakukan setelah proses pengusutan unsur pidana selesai dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Pidananya dulu saja oleh PMJ biar tuntas. Nanti pidananya proses tuntas PMJ, dan kode etik Propam yang tuntaskan," imbuhnya.
Lihat juga Video: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 45 Kg Sabu di Perairan Lhokseumawe
Barang Bukti Sabu Diamankan
Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) ditangkap terkait kasus narkoba. Dua klip sabu disita polisi dari lokasi penangkapan Kombes Yulius.
Dari foto yang diterima detikcom, terlihat dua klip sabu disita penyidik. Dua klip sabu itu masing-masing bertulisan 0,65 dan 0,50. Angka itu merupakan berat gram sabu yang terdapat di dua klip tersebut.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa membenarkan foto tersebut merupakan foto barang bukti yang disita dalam penangkapan Kombes Yulius. Barang bukti itu yang menguatkan tindakan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Kombes Yulius.
Selain itu, alat isap bong juga disita polisi. Kartu anggota polisi yang dimiliki oleh Kombes Yulius pun disita.
Kombes Yulius ditangkap pada Jumat (6/1) di kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.36 WIB. Polda Metro Jaya mengatakan Kombes Yulius merupakan polisi aktif yang saat ini berdinas di Baharkam Mabes Polri.
"Saya membenarkan bahwa itu hasil penindakan dari Serse Narkoba Polda Metro. Yang bersangkutan (dinas) di Baharkam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Sabtu (7/1).