Tetangga 'Geser' Kontrakan usai Terungkap Ecky Simpan Jasad Mutilasi

Tetangga 'Geser' Kontrakan usai Terungkap Ecky Simpan Jasad Mutilasi

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 06 Jan 2023 21:01 WIB
Kontrakan di di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jabar, yang menjadi lokasi pria inisial MEL (34) memutilasi Angela Hindriati (54) (Rizky AM/detikcom)
Foto: Kontrakan di di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jabar, yang menjadi lokasi pria inisial MEL (34) memutilasi Angela Hindriati (54) (Rizky AM/detikcom)
Bekasi -

Polisi mengungkap ada jasad wanita dimutilasi di kontrakan nomor 6 yang disewa M Ecky Listiantho (34). Kontrakan Ecky berada di ujung dari 6 rumah yang dikontrakkan.

"Penghuninya cuma sedikit. Dari 6 pintu itu yang terisi 3," kata Ketua RT setempat Alfian ditemui di lokasi, Jumat (6/1/2023)."

Dia mengatakan tidak banyak berubah dari kontrakan yang berlokasi di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, menurut Alfian, penghuni kontrakan tinggal tepat di samping kontrakan Ecky yang pindah bergeser ke kontrakan yang masih kosong. Tetangga Ecky itu 'bergeser' kontrakan setelah tahu Ecky menyimpan mayat.

Dia pindah ke kamar kontrakan lainnya, sehingga tidak berada tepat di sebelah lokasi kontrakan Ecky.

ADVERTISEMENT

"Yang penghuni sebelah lokasi itu kosong, pindah ke kamar agak ke ujung," terangnya.

Alfian tidak mengetahui pasti mengapa tetangga Ecky itu berpindah kontrakan. Situasi kontrakan sendiri memang kerap sepi saat siang hari.

Alfian sendiri jarang bertemu Ecky di sekitar lokasi. Dia mengatakan Ecky merupakan pribadi yang tertutup, termasuk kepada tetangga.

"Sebelum ketangkap mah saya baru berapa kali ketemu. Karena kita tegur juga dia jarang jawab, dia selalu tertutup," ucap dia.

"Iya emang sepi, adanya malam, pada kerja," imbuhnya.

Ecky Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro menetapkan Ecky yang merupakan tersangka pemutilasi Angela Hindriati (54) di Tambun, Kabupaten Bekasi, dijerat pasal berlapis atas pembunuhan berencana. Ecky terancam hukuman mati.

"(Disangkakan Pasal) 340, 338, 339 KUHP," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy saat dihubungi.

Resa menambahkan, atas perbuatan yang dilakukan tersebut, tersangka Ecky terancam hukuman 20 tahun penjara.

"20 tahun penjara," ujarnya.

Penemuan Jasad Mutilasi

Polisi menemukan jasad wanita korban mutilasi di sebuah kontrakan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penemuan jasad itu terungkap saat polisi sedang mencari M Ecky L (34) yang dilaporkan hilang.

Polisi mendapatkan informasi bahwa Ecky berada di tersebut. Polisi pun mendatangi lokasi itu pada Kamis (29/12) malam.

Namun, polisi menemukan menemukan boks kontainer yang ternyata berisikan jasad wanita yang dimutilasi. Pada hari yang sama, polisi juga menangkap Ecky.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Ecky pun langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Korban Mutilasi Bernama Angela, Dibunuh 2021

Polisi mengungkap identitas wanita korban mutilasi di Tambun, Kabupaten Bekasi, bernama Angela Hindriati. Polisi menyebutkan Angela dibunuh sudah setahun yang lalu.

"Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi detikcom, Jumat (6/1/2023).

Hengki mengatakan dalam kurun tersebut, jasad korban disimpan di kontrakan milik pelaku yang merupakan TKP penemuan mayat tersebut. Jasad korban diketahui dimasukkan ke 2 kotak kontainer.

"Dan selama kurun waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, jenazah disimpan di TKP (kos-kosan tersangka) yang juga sering digunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya," jelasnya.

Sebelumnya, Hengki mengungkap identitas korban mutilasi adalah Angela Hindriati (54). Identitas ini terungkap dari hasil tes DNA.

"Hasil pemeriksaan DNA hari ini hasil kolaborasi antara kedokteran forensik RS Bhayangkara Sutanto dan laboratorium forensik Polri mengindikasikan bahwa korban adalah firmed atas nama Angela Hindriati (54 tahun)," ujar Hengki.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads